Berita

Seputar KPPN Metro

Focus Group Discussion (FGD) Penyederhanaan LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah

Sehubungan dengan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 tentang Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ maka dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyederhanaan LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah untuk satuan kerja mitra kerja KPPN Metro. Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyederhanaan LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah untuk satuan kerja mitra kerja KPPN Metro adalah:

  1. Meningkatkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan bantuan pemerintah khusus pengelolaan hibah pada tahun anggaran 2017;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas bantuan pemerintah tahun anggaran 2017;
  3. Meningkatkan optimalisasi peran belanja pemerintah, khususnya bantuan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun 2017;
  4. Meningkatkan pemahaman satuan kerja dan institusi terkait atas administrasi bantuan pemerintah dan menyamakan persepsi dan pandangan antara KPPN dengan pemangu kepentingan atas PMK No 173/PMK.05/2016.

Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyederhanaan LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah ini dilaksanakan tanggal 6 September 2017 dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan yang terkait bantuan pemerintah di wilayah pembayaran KPPN Metro.

Peserta FGD adalah :

  1. Kepala KPPN Metro beserta Kepala Seksi MSKI dan Kepala Seksi Pencairan Dana
  2. Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Metro
  3. MIN 1 Kota Metro
  4. Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah
  5. MI An Nuur Guppi
  6. Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
  7. Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur
  8. Ketua Kelompok Tani Tirto Mulyo
  9. Perwakilan Dinas Pertanian TPH Kabupaten Lampung Tengah
  10. Perwakilan satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten Lampung Timur

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Metro, Bapak Tri Tenggo Sukmono yang menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) ini. Hasil dari monev pelaksanaan bantuan pemerintah oleh KPPN Metro tanggal 15 s/d 17 Maret 2017 yaitu agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran bantuan pemerintah seharusnya jangan dilaksanakan pada awal tahun/triwulan I dikarenakan masih banyak bantuan pemerintah yang baru saja dicairkan pada bulan Maret 2017 dan belum dimulainya penyusunan pertanggungjawaban keuangan.

Kepala KPPN Metro juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil monev bantuan pemerintah secara nasional sepanjang semester I, didapatkan data sebagai berikut :

  • Jumlah Pedoman Umum yang telah disusun K/L :  100%
  • Jumlah Petunjuk Teknis yang telah disusun K/L :  ± 69%
  • Realisasi Anggaran Semester I :  ± 29%
  • Pemanfaatan Bantuan Pemerintah :  ± 34%

Dengan Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan dapat diketahui permasalahan dan penyebab tidak berjalannya penerapan penyederhanaan SPJ/LPJ di lapangan.

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Pencairan Dana (Bapak Yopiter Agung P.A.) tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan penerapan pertanggungjawaban keuangan TA. 2017 oleh narasumber diskusi, yaitu :

  • Bapak Mangisi Ronald Oktonius (Kepala Seksi MSKI), dengan materi :
    1. Latar Belakang pelaksanaan penyederhanaan SPJ/LPJ;
    2. Review Arah Penyederhanaan SPJ/LPJ melalui PMK 173/PMK.05/2016;
    3. Evaluasi Hasil Monev Bantuan Pemerintah oleh seksi MSKI bulan Maret 2017.
  • Bapak Nurhasan (perwakilan Dinas Pertanian TPH Kab. Lampung Tengah) dengan materi Pelaksanaan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia dan Fasilitas Penerapan Budidaya Padi sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1397/RC.110/C/12/2016 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah lingkup Ditjen Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2017 yang telah direvisi dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 417/PL.310/C/04/2017.
  • Bapak Nursalim (perwakilan Kantor Kemenag Kab. Lampung Timur) dengan materi Pelaksanaan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana BOS Madrasah sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 7381 TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioan Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi, penyampaian permasalahan dan masukan-masukan terkait dengan pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan di masing-masing penerima bantuan.

Dari paparan materi dan dan diskusi yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :

  1. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 173/PMK.05/2016 yang diikuti dengan perubahan juknis penyaluran bantuan pemerintah di tahun 2017 oleh Kementerian Negara/Lembaga secara garis besar sudah mengurangi banyaknya jumlah laporan SPJ/LPJ yang harus disusun oleh penerima bantuan.
  2. Kementerian Agama Kota dan Kabupaten merasa masih perlu dilakukan perampingan terhadap petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial di lingkup Kementerian Agama.

Rekomendasi hasil FGD antara lain :

  1. Hendaknya untuk bukti fisik kuitansi penerimaan bantuan ditiadakan dan diganti dengan daftar nominatif sebagai tanda terima bantuan. Contohnya untuk SPJ Program Indonesia Pintar, misalnya untuk 1 orang penerima ada 3 bukti fisik. Jika dikalikan dengan jumlah siswa maka penatausahaan akan menjadi menjadi terlalu banyak dan kurang efisien
  2. Banyaknya materai yang harus dibubuhkan pada setiap laporanyang berjumlah ± 10-12 materai. Hal ini dirasa masih memberatkan bagi penerima bantuan.
  3. Itjen, BPK, dan BPKP diharapkan melakukan pembinaan terhadap laporan SPJ/LPJ yang disampaikan oleh penerima bantuan dengan tetap berpedoman pada juknis penyaluran bantuan pemerintah yang berlaku. Apabila memang ada lampiran SPJ/LPJ yang tidak dipersyaratkan, sebaiknya tidak perlu diminta. 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search