Berita

Seputar KPPN Metro

Dirjen Perbendaharaan, Terapi Permasalahan Penyaluran Dana Desa Bisa Diterapkan Di Tempat Lain

Berau,djpbn.kemenkeu.go.id- Dalam rangka koordinasi untuk menyikapi kondisi terkini pelaksanaan tugas dan fungsi DJPb khususnya pada kantor wilayah DJPb se-Kalimantan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Kalimantan (15/09).

“Saat ini kita sudah di penghujung triwulan ke-3 tahun 2017. Praktis tinggal 3 bulan lagi sudah akhir tahun 2017. Masa akhir tahun anggaran tersebut membawa konsekuensi atas janji pemerintah sekaligus akselerasi pembangunan nasional, serta ujian bagi kita di DJPb,” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono saat menyampaikan arahannya.

DJPb bertugas mengawal APBN tahun 2017 yang terdiri dari sisi belanja sebesar Rp2.080,5 triliun dan sisi penatausahaan penerimaan sebesar Rp1.750,3 triliun. Sementara itu di tahun 2018 yang akan datang balanja negara sebesar Rp2.204,4 T dan penatausahaan penerimaan negara sebesar Rp1.878,4 triliun. Sebagian belanja negara tersbut didistribusikan melalui dana transfer ke daerah. Tahun 2017 alokasi dana transfer dan dana desa sebesar Rp764,9 triliun. “Dengan semakin masifnya alokasi dana ke daerah tersebut, perlu diimbangi dengan semakin tertibnya monitoring atas pelaksanaannya. Tolong antar KPPN khususnya se-Kalimantan agar saling sharing pelaksanaan pencairan Dana Desa, jadi terapi terhadap permasalahan yang telah terjadi dapat dipakai di tempat lain,” pesan Marwanto.

Pada pembukaan Rakernas Akuntansi tahun 2017 di Istana Negara (14/09), Presiden menyampaikan beberapa arahan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana APBN dan APBD. “Masih banyak penentuan tujuan dan sasaran program/kegiatan di lapangan yang belum berorientasi pada hasil (outcome),” kata Presiden Joko Widodo. Mekanisme pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan masih rumit, beragam dan menyita waktu dan tenaga” tambah presiden.

Ditjen Perbendaharaan telah berhasil menyederhanakan tata kelola penyaluran bantuan pemerintah, dari yang semula perlu mengirimkan 44 jenis laporan menjadi cukup 2 jenis laporan. “Tolong Kepala Kanwil dan Kepala KPPN memantau dan melaporkan, apakah penyederhanaan tersebut berjalan di lapangan sampai level petunjuk teknis,” pesan Marwanto. [TAP]

 

Oleh: Media Center Ditjen Perbendaharaan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search