Berita

Seputar KPPN Metro

Rancangan APBN 2018

Tahun 2018 merupakan tahun keempat pelaksanaan program pembangunan Kabinet Kerja dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang bertujuan mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah melakukan reformasi arah pembangunan nasional menjadi semakin produktif, merata, dan berkeadilan. Perekonomian nasional tahun 2018 akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global yang masih dihadapkan pada ketidakpastian dan pertumbuhan yang terbatas. Dengan memperhatikan seluruh dinamika dan tantangan yang dihadapi, maka Pemerintah merencanakan indikator ekonomi makro tahun 2018 sebagai dasar penyusunan RAPBN tahun 2018. Berikut asumsi dasar ekonomi makro pada RAPBN 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat  dan Pemerintah.

Guna mengakselerasi perekonomian tahun 2018, Pemerintah akan merealisasikan belanja negara yang efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai prioritas. Hal ini akan didukung oleh penerimaan negara yang optimal serta sumber pembiayaan yang terukur dan terkendali.

APBN merupakan instrumen kebijakan penting untuk mencapai tujuan nasional dan pelaksanaan program Nawacita. Pemerintah terus berkomitmen menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, dengan fokus prioritas pembangunan nasional pada 2018, yaitu :

  1. pembangunan infrastruktur;
  2. pengurangan kemiskinan serta kesenjangan antar-pendapatan dan antarwilayah
  3. perluasan kesempatan kerja.



Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan


RAPBN tahun 2018 disusun sejalan dengan strategi kebijakan fiskal yang diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal, memantapkan daya tahan fiskal, serta menjaga kesinambungan fiskal dengan fokus pada keadilan sosial.

A. Pendapatan Negara
1.878,4
I. Pendapatan Dalam Negeri
1.877,3
1. Penerimaan Perpajakan
1.609,4
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
267,9
II. Penerimaan Hibah
1,2
   
 B. Belanja Negara
2.204,4
I. Belanja Pemerintah Pusat
1.443,3
1. Belanja Kementerian/Lembaga
814,1
2. Belanja Non Kementerian/Lembaga
629,2
II. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
761,1
1. Transfer Ke Daerah
701,1
2. Dana Desa
60,0
   
 Total Anggaran Pendidikan
440,9
 Rasio Anggaran Pendidikan Total (%)
20,0
 Total Anggaran Kesehatan
110,2
 Rasio Anggaran Kesehatan Total (%)
5,0
   
 C. Keseimbangan Primer
(78,4)
   
 D. Surplus (Defisit) Anggaran (A - B)
(325,9)
% Surplus (Defisit) Anggaran terhadap PDB
2,19
   
 E. Pembiayaan Anggaran
325,9
I. Pembiayaan Utang
399,2
II. Pembiayaan Investasi
(65,7)
III. Pemberian Pinjaman
(6,7)
IV. Kewajiban Penjaminan
(1,1)
V. Pembiayaan Lainnya
0,2
 
 (triliun Rupiah)  

 
RAPBN 2018 Fokus Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan

Arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2018 masih bersifat ekspansif dan difokuskan untuk mendukung kegiatan produktif guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. Dalam RAPBN 2018, Pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan reformasi struktural atas kebijakan APBN melalui tiga pilar utama.

1. OptimalisasiPendapatan Negara yang Realistis

Dalam RAPBN 2018, pendapatan negara tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp1.878,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.609,4 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp267,9 Triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp1,1 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan memanfaatkan momentum pelaksanaan perjanjian perpajakan internasional. Caranya dengan mengefektifkan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), serta mencegah erosi perpajakan melalui pemindahan keuntungan (Base Erosion Profit Shifting). Sementara di bidang PNBP, dilakukan optimalisasi, baik di sektor migas, pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tetap menjaga iklim dunia usaha dan kelestarian lingkungan
    
Guna mewujudkan tercapainya target penerimaan perpajakan di sisa tahun 2017 dilakukan sejumlah upaya antara lain melalui extra effort pengawasan, penagihan dan penegakan hukum, dengan tetap mendukung terwujudnya iklim investasi dan perbaikan dunia usaha. Persetujuan yang telah diberikan DPR RI atas Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) memberi ruang yang lebih luas bagi Pemerintah guna memanfaatkan era keterbukaan informasi dalam rangka mengejar target pajak.


2. Belanja Lebih Berkualitas

Kualitas belanja Negara dalam RAPBN 2018 diarahkan untuk pengurangan kemiskinan dan kesenjangan guna menciptakan keadilan dan perlindungan sosial pada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui peningkatan efektivitas program perlindungan sosial dan penajaman pada belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dalam RAPBN 2018, total belanja Negara direncanakan sebesar Rp2.204,4 triliun. Jumlah tersebut meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.443,3 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp761,1 triliun.

Belanja negara diarahkan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan (mandatory spending), salah satunya dengan menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Total anggaran tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan akses, distribusi, dan kualitas pendidikan. Anggaran pendidikan ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pengeluaran pembiayaan. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian Kartu Indonesia Pintar yang menjangkau 19,7 juta siswa dan pemberian beasiswa bidik misi kepada 401.500 siswa, serta alokasi bantuan operasional sekolah yang menjangkau 262.200 sekolah umum dan madrasah di seluruh penjuru Tanah Air.

Mandatory spending selanjutnya ialah anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN. Anggaran kesehatan dipergunakan untuk meningkatkan supply side dan layanan serta menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional. Anggaran kesehatan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah dan dana desa. Pemerintah secara konsisten melakukan intervensi untuk mengurangi dampak kekurangan gizi kronis yang berakibat pada kegagalan dalam mencapai tinggi badan yang normal pada bayi atau stunting. Program ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas anak-anak Indonesia ke depan sebagai investasi sumber daya manusia Indonesia.

Transfer ke daerah dan dana desa fokus untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik antardaerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. DAK Fisik akan diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik, afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. Dana Desa akan lebih diperkuat pemanfaatannya agar dapat memperluas pembangunan di desa, baik sarana maupun prasarana, dengan berbasis kinerja.


3. Pengelolaan pembiayaan yang terukur dan terjaga

Defisit anggaran pada tahun 2018 diarahkan tetap terjaga di bawah 3 persen. Dalam RAPBN tahun 2018 defisit diperkirakan mencapai Rp325,9 triliun (2,19 persen PDB) atau turun dibandingkan outlook APBN Perubahan tahun 2017 sebesar 2,67 persen terhadap PDB. Defisit anggaran tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability.

Pembiayaan anggaran tahun 2018 juga diarahkan untuk pembiayaan investasi, antara lain pembangunan infrastruktur (BLU LMAN Rp35,4 triliun; PT KAI Rp3,6 triliun; BLU Perumahan Rp2,2 triliun) dan investasi jangka panjang sumber daya manusia pada BLU pendidikan Rp15,0 triliun (termasuk sovereign wealth fund).
  
Pemerintah akan memanfaatkan sumber pembiayaan dalam negeri maupun dari luar negeri, dalam bentuk pinjaman/utang. Pengelolaannya akan dikelola dengan hati-hati dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pengelolaan internasional. Pinjaman tersebut hanya akan digunakan untuk kegiatan produktif mendukung program pembangunan nasional, di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta pertahanan dan keamanan. Selain itu, rasio utang terhadap PDB akan dijaga di bawah tingkat yang diatur dalam keuangan negara, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risikonya pada stabilitas perekonomian di masa sekarang dan akan datang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search