Berita

Seputar KPPN Metro

Sosialisasi Perdirjen PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, dibutuhkan suatu kegiatan pendampingan dari KPPN Metro kepada Satker di wilayah kerja KPPN Metro untuk optimalisasi atas pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, serta menyamakan persepsi terhadap peraturan tersebut terkait dengan pengelolaan APBN satuan kerja maka diperlukan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 Dan Kampanye Anti Gratifikasi Pada Satker Di Wilayah Kerja KPPN Metro.

Tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah untuk satuan kerja mitra kerja KPPN Metro adalah:

  1. Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L pada akhir tahun anggaran 2017;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja K/L pada akhir tahun anggaran 2017;
  3. Meningkatkan optimalisasi peran belanja pemerintah, khususnya belanja K/L terhadap pertumbuhan ekonomi di akhir tahun anggaran 2017;
  4. Meningkatkan pemahaman satuan kerja atas administrasi pengelolaan hibah dan menyamakan persepsi dan pandangan antara KPPN dengan satker atas PER-12/PB/2017

Kegiatan Sosialisasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 Dan Kampanye Publik Anti Gratifikasi ini dilaksanakan hari Rabu, 13 September 2017 di Aula Hotel Grand Skuntum, Metro dengan mengundang seluruh Satker pada lingkup pembayaran KPPN Metro.

Acara seremonial dan pembukaan oleh Kepala KPPN Metro Bapak Tri Tenggo Sukmono, yang pokok bahasannya adalah:

  1. Pentingnya memahami Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran sesuai Perdirjen terbaru.
  2. Memaksimalkan website KPPN Metro terkait informasi dan peraturan terbaru;
  3. Pelayanan pada KPPN Metro yang bebas biaya dan anti gratifikasi.
  4. Penyampaian Program Perbendaharaan Go Green yang dilaksanakan pada KPPN Metro dan himbauan agar program tersebut juga dapat dilaksanakan oleh satker mitra kerja KPPN Metro.

Materi Kampanye Publik Anti Gratifikasi dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja oleh Bapak Mangisi RO selaku Kepala Seksi MSKI. Pembahasan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Pemaparan Surat KPK No B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi.
  2. Pernyataan bahwa seluruh pelayanan KPPN Metro bebas gratifikasi dan pungli.
  3. Pemberitahuan agar seluruh satker dapat menerapkan program pemerintah di instansi masing-masing dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan anti pungli dan gratifikasi
  4. Sarana pengaduan telah tersedia dengan berbagai media pada KPPN Metro.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan dan plakat kepada peringkat pertama hingga ketiga penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun 2017 untuk satker KPPN Metro dengan pemenang adalah :

  • Peringkat pertama adalah Polres Lampung Timur,
  • Peringkat kedua adalah Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Peringkat ketiga adalah BPS Kota Metro.

Hasil yang diharapkan akan dicapai dengan kegiatan Sosialisasi Perdirjen PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Kampanye Publik Anti Gratifikasi ini adalah agar seluruh pengelola keuangan pada satker-satker mitra kerja KPPN metro dapat memperhatikan batas-batas pengajuan SPM dan Laporan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Satker Mitra Kerja KPPN Metro diharapkan pengetahuannya atas pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan  negara akan meningkat dan paham sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang terbaru. Saran dari kegiatan ini adalah pihak KPPN Metro maupun satker mitra kerja KPPN Metro konsisten dalam melaksanakan PER-12PB/2017. Selain itu diharapkan undangan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat berbagi ilmu yang diperoleh dengan petugas lain yang terkait baik di Satker berkenaan maupun satker lain.

 

Kontributor : Abdurrahman Baidlowi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search