BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Memperingati Hari AntiKorupsi Sedunia, Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyematkan pin antikorupsi kepada pegawai-pegawainya, pada Rabu (13/12/2017) di aula kantor setempat.
Kepala DJPb Lampung, Alfiker Siringoringo, menuturkan pihaknya juga telah menyosialisasikan unit kepatuhan internal terkait gratifikasi dan pembangunan zona integritas.
"Gratifikasi diyakini sebagai akar dari korupsi. Karena gratifikasi akan turut berperan menciptakan ekonomi biaya tinggi," ujar Alfiker dlama keterangan tertulis kepada Lampost.co.
Ia menilai dalam skala yang lebih besar, gratifikasi akan turut menciptakan ketidakpastian layanan, yang selanjutnya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan pada akhirnya berujung pada reputasi yang buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Telah diatur secara jelas prosedur pelaporan apabila pegawai menerima gratifikasi ataupun menolak gratifikasi. Dengan demikian tidak menimbulkan keraguan bagi pegawai untuk bertindak. Karena pada masing-masing unit pelayanan maupun pada Kanwil telah terbentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Gratifikasi yang wajb dilaporkan adalah yang dianggap suap, yang diterima oleh pegawai, berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Dalam tujuh hari kerja wajib dilaporkan ke UPG atau langsung ke KPK maksimal 30 hari kerja.
Sumber :
http://www.lampost.co/berita-kanwil-djpb-sematkan-pin-antikorupsi