Yogyakarta, 15/12/2017 Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sinergi, komunikasi dan sosialisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam menghadapi tahun 2018. Menurutnya tahun depan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)pada APBN akan mengalami beberapa perubahan kebijakan.
Kebijakan TKDD 2018 akan mengalami perubahan yang cukup mendasar dan oleh karena itu perlu untuk dipahami oleh seluruh pemerintah daerah.
"Hal ini juga bertujuan agar pemerintah daerah memiliki kesiapan dan juga kemampuan untuk terus mengelola keuangan daerah secara baik secara efektif dengan tata kelola yang baik dan bersih dan pada ujungnya untuk keperluan dan kesejahteraan masyarakat yang adil," jelas Menkeu pada acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 bertempat di Royal Ambarukmo Hotel Yogyakarta pada Jum'at (15/12).
Menurut Menkeu sinergi komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting. "Oleh karena itu, saya mengharapkan di dalam forum yang seperti ini saling memahami saling berkomunikasi menukarkan informasi pemikiran dan sekaligus melakukan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2018 yang sebentar lagi akan kita mulai," tambahnya.
Menkeu berharap pemerintah daerah dalam menghadapi tahun anggaran 2018 bisa bekerja secara baik menggunakan setiap rupiah untuk keperluan rakyat dan menetapkan APBD secara tepat waktu dan fokus untuk melayani masyarakat.
"Saya tentu berharap dari ratusan pemerintah daerah ada ide-ide cemerlang karena saya sekarang juga meminta di pusat, di Kementerian Keuangan untuk mendesain APBN dengan prinsip value for money. Setiap rupiah yang kita kumpulkan dari rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara sosial dan ekonomi," pungkasnya.
"Dalam forum yang baik ini, bagi kami Kementerian Keuangan untuk bisa menjelaskan kepada bapak dan ibu sekalian mengenai arah dari 2018 dan apa-apa yang perlu untuk diwaspadai, dipahami, dilaksanakan, dijaga dipertanggungjawabkan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 bertempat di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta pada Jum'at lalu (15/12).
Salah satu perubahan kebijakan tersebut adalah pemberian Dana Insentif Daerah berdasarkan kategorisasi penilaian yang diharapkan bisa memacu kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, serta kesejahteraan masyarakat. "Daerah hanya akan mendapat insentif kalau mereka deliver memperbaiki kinerja dan kinerja nya itu rakyatnya makin baik, makin pinter, makin sehat, tidak kurang gizi, kemiskinan turun, inflasi rendah dan kesempatan usaha juga bisa meningkat. Itu adalah indikator yang seharusnya muncul di dalam apa yang disebut dana insentif daerah," jelas Menkeu.
Mengingat TKDD mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pendapatan APBD dan APBDes, maka perubahan kebijakan pengelolaan TKDD tersebut perlu diikuti dengan perbaikan pengelolaan APBD dan APBDes. "Saya berharap kemajuan melakukan e-planning, e-budgeting, e-procurement bisa dilakukan berapa daerah yang bisa melakukan itu secara baik. Oleh karena itu saya berharap Bapak Ibu sekalian untuk tadi forum ini agar bisa saling komunikasi, sinergi, koordinasi dan saling belajar yang baik kenapa ada daerah yang bisa melakukan pengelolaan daerahnya secara baik," harapnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 280 perwakilan daerah yang terdiri dari Gubernur/Bupati/Walikota, Kepala Biro/Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dari sebagian daerah di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua. (ip/rsa)
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-ingatkan-perubahan-kebijakan-tkdd-tahun-depan/
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-semakin-penting/