Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Proses pengendalian internal merupakan salah satu aspek penentu opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP 2016 diraih karena faktor pengendalian internal pemerintah yang baik.

“Pengendalian internal menjadi bagian dari perhatian pihak eksternal BPK. Di 2016 kemarin kita berhasil menjaga itu dengan baik sehingga kita mendapat WTP,” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dalam pembukaan Rapat Kerja Unit Kepatuhan Internal Ditjen Perbendaharaan 2018 di Jakarta, Senin (07/05).
Perlunya memperkuat proses kepatuhan internal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan mengharuskan Unit Kepatuhan Internal tidak hanya mampu menentukan titik-titik yang rawan terhadap proses korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan risiko yang timbul dari manajemen kantor yang dilakukan.
“Ini tidak mudah, karena manajemen risiko ini menyangkut bukan saja hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, tetapi lebih ke pengelolaan pekerjaan,” jelas Marwanto
Dalam mencapai pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, integritas Ditjen Perbendaharaan dalam mengelola pencairan APBN mampu terkawal melalui fungsi assurance dan early warning yang merupakan bagian dari manajemen risiko.
“Bagaimana harus mengelola pencairan di akhir tahun merupakan bagian dari risiko, bagaimana berkomunikasi dengan satker yang bandel juga menjadi upaya penanggulangan risiko,” Marwanto menekankan.
[DR]
Sumber :



