Berada pada lini depan pengelolaan keuangan negara, menjadikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN dipenuhi oleh risiko yang dapat datang secara tidak terduga. Risiko tersebut dapat berasal dari dalam maupun luar lingkungan KPPN Metro. Manajemen atas risiko tersebut amat diperlukan untuk meniadakan atau mengurangi efek negatif yang dapat timbul dari risiko itu.
Salah satu risiko yang mungkin muncul dari pengeloaan keuangan negara yang dilakukan oleh KPPN adalah risiko adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik oleh internal KPPN maupun mitra kerja KPPN Metro. Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mitra kerja KPPN Metro dapat menyeret salah satu pegawai atau lebih dalam cakupan perbuatan tersebut jika perbuatan melawan hukum itu terkait atas pengelolaan keuangan negara.
Seringkali perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian atas keuangan negara tidak memiliki hubungan kejahatan dengan pegawai KPPN yang notabene menyalurkan dana tersebut ke unit kerja terkait yang menyandang status tersangka atau terduga. Status saksi dan atau saksi ahli acapkali disematkan kepada pegawai yang berwenang atas otorisasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan satuan kerja tempat pegawai yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Pada umumnya pegawai KPPN yang memiliki status saksi meskipun tidak bersalah dan tidak tahu menahu atas proses keuangan yang terjadi pada satker bersangkutan, akan tetap merasa khawatir, tidak nyaman, dan menjadi beban pikiran. Ketidaktahuan pegawai KPPN tentang bagaimana proses hukum yang seharusnya terjadi serta tidak adanya ilmu hukum yang cukup memadai pada pegawai KPPN tersebut menyebabkan dibutuhkannya suatu bantuan hukum yang sangat diperlukan untuk mendampingi pegawai KPPN tersebut menjadi saksi yang baik untuk keberlangsungan proses hukum terkait.
Sebagai unit kerja vertikal pengelola keuangan di daerah, KPPN Metro, membutuhkan unit kerja vertikal lain di daerah yang menangani proses hukum yakni Kejaksaan Negeri Metro, untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada pegawai KPPN.
Metro yang dipanggil oleh pengadilan untuk memberikan saksi atau keperluan lain terkait proses hukum yang berjalan yang membutuhkan ilmu dan penjelasan dari pegawai KPPN Metro yang terkait.
Bukti Konkrit atas dukungan dari Kejaksaaan Negeri Metro kepada KPPN Metro dituangkan dalam suatu bentuk Perjanjian Kerja Sama antara dua instansi tersebut. Pada hari rabu tanggal 30 Juni 2018 Perjanjian Kerja Sama tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang kemungkinan akan dihadapi oleh KPPN Metro sebagai bentuk risiko yang mungkin diperoleh.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta untuk mengoptimalkan penyelematan, pemulihan, perlindungan keuangan/ kekayaan negara, dan menegakkan kewibawaan negara/pemerintah. Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama yang erat di tingkat personil dan tingkat instansi, pelayanan KPPN Metro akan lebih meningkat karena rasa aman yang timbul dari kerja sama tersebut.
Kontributor : Abdurrahman Baidlowi