Berita

Seputar KPPN Metro

Mulai 1 Juli 2019, Seluruh Satker Gunakan Kartu Kredit Pemerintah

Sebanyak 78 satuan kerja (satker) Instansi Vertikal di wilayah Metro, Lampung Tengah, dan Lampung Timur yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

“Dalam menindaklanjuti PMK itu, KPPN segera menggelar sosialisasi dan persiapan untuk menjelang 1 Juli 2019,” kata Tri Tenggo Sukmono, S.E., Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro, Rabu (24/4).

Pada sosialisasi itu,, pihaknya juga mengundang tiga perbankan yang bekerja sama dengan kementerian keuangan yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Selanjutnya, pihak satker tinggal menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan Bank tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka.

Ada pun teknisnya, lanjut Tri, selama ini satker hanya memiliki Uang Persediaan (UP) dalam bentuk tunai. Kedepannya, UP dibagi menjadi 2 porsi, yaitu UP tunai (60%) dan UP KKP (40%). Menurutnya, dengan adanya perubahan itu pasti akan mempengaruhi kebiasaan yang ada.

“Selama ini satker terbiasa pembayarannya melalui tunai, tapi mulai 1 Juli 2019 sebagian akan dilakukan melalui Kartu Kredit, baik belanja toko maupun e-commerce” terangnya. (apr/c1/yud)

sumber: Radar Lampung 25 April 2019

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search