Sehubungan dengan telah diterbitkannya PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP, dengan ini disampaikan hal-hal berikut:
1. Implementasi pembayaran dan penggunaan KKP oleh Satker secara penuh akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2019.
2. Dalam implementasi pembayaran dan penggunaan KPP tersebut akan diberlakukan penetapan proporsi Uang Persediaan (UP) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proporsi UP dibagi menjadi Proporsi UP Tunai sebesar 60% dan Proporsi UP KKP sebesar 40% dari besaran UP yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018.
- Proporsi UP tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan Satker K/L setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan perubahan Proporsi UP dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
3. Berkenaan hal tersebut, Satker K/L yang telah memenuhi kriteria sebagai satker yang wajib mengimplementasikan KKP diminta agar segera melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penetapan Surat Keputusan Pemegang KKP dan Administrator KKP, penandatanganan surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang KKP, dan penyampaian surat permohonan penerbitan KKP ke Bank mitra kerjanya untuk penerbitan KKP. Seluruh hal-hal administratif tersebut agar diselesaikan selambat-lambatnya 30 Juni 2019.
4. Menindaklanjuti hal tersebut di atas, seluruh Satuan Kerja agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Menandatangani PKS Satker dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Menetapkan pemegang KKP/ Admin KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Mengajukan permohonan penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
- Melakukan penihilan UP/TUP pada akhir masa transisi (1 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2019). Petunjuk teknis lebih lanjut terkait penihilan UP/TUP pada masa transisi akan diinformasikan kemudian.
- Menyampaikan fotocopy PKS Satker yang telah ditandatangani beserta addendum/perubahannya (apabila ada) kepada KPPN.
- Segera menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dapat mengajukan perubahan besaran UP dan/atau perubahan proporsi UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 dan PMK No. 196/MK.05/2018 tanggal 31 Desember
- Dapat mengajukan pengecualian untuk tidak mengikuti ketentuan pembayaran dan penggunaan KKP sebagaimana diatur dalam PMK No. 196/MK.05/2018 kepada KPPN, dengan syarat memenuhi kedua kriteria berikut:
- tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA, dan
- memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Penggunaan KKP mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019.
5. Untuk penjelasan/ konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi CSO KPPN Metro.
Informasi mengenai KKP: http://kppnmetro.org/kartu-kredit-pemerintah/
[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-363/WPB.08/KP.0203/2019']https://drive.google.com/open?id=1ftFph3xHqVPnkIOQ7HJmq2LGdpcdtHkO[/button_jc]