Berita

Seputar KPPN Metro

KPPN Metro Gelar FGD Dana Transfer Daerah 2022

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro pada tahun anggaran 2022 memiliki tugas menyalurkan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana BOS, dan Dana BOP, serta Dana Desa kepada Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Timur.

Upaya meninkatkan koordinasi dengan ketiga pemerintah daerah tersebut dan mendorong percepatan penyaluran dana transfer daerah, KPPN Metro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Dana Transfer Daerah pada Selasa, 14 Juni 2022 di aula KPPN Metro.

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, dan satu perwakilan OPD dari ketiga Pemerintah Daerah.

Kepala KPPN Metro, Tejo Prakosa, menegaskan KPPN dan Pemerintah Daerah perlu bersinergi dalam percepatan penyaluran Dana Transfer Daerah di tahun 2022. Dengan diselenggarakannya FGD ini diharapkan KPPN Metro dapat mengetahui permasalahan yang terjadi di Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Timur.

“FGD ini bertujuan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada terkait penyaluran DAK Fisik, Dana BOS/BOP, dan Dana Desa di tahun 2022 ini. Hasil FGD ini akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan juga KPPN Metro untuk mengawal bersama penyaluran Dana Transfer Daerah di tahun 2022,” ujar Tejo

KPPN Metro sendiri pada tahun 2022 bertanggungjawab menyalurkan dana transfer daerah kepada Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Timur dengan total anggaran Rp1.326.108.477.000, yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp338.570.140.000, Dana BOS/BOP sebesar Rp389.344.500.000, dan Dana Desa Rp598.193.837.000. Pada sisi realisasi hingga 14 Juni 2022 Dana BOS/BOP telah tersalur 60% dan Dana Desa 36%, sedangkan DAK Fisik masih belum terealisasi sama sekali.

“Realisasi DAK Fisik menjadi salah satu pembahasan utama pada FGD kali ini, diharapkan ketiga pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh persayaratan administrasi sehingga batas waktu penyaluran DAK Fisik pada 21 Juli 2022 tidak terlewati, karena DAK Fisik diperuntukan untuk pemenuhan berbagai infrastruktur dan pemenuhan layanan dasr masyarakat yang berpengaruh pada kegiatan ekonomi di masyarakat Kota Metro, Kab. Lampung Tengah, dan Kab. Lampung Timur,” papar Tejo.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search