Berita

Seputar KPPN Metro

Peningkatan Kualitas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan II 2022 (S-288)

Dalam rangka memperkuat strategi pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang optimal pada Triwulan II 2022 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaiann IKPA Belanja K/L, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian IKPA mulai Triwulan II 2022 telah diberlakukan secara penuh pada 8 indikator kinerja, yang sebelumnya pada Triwulan I 2022 pada masa peralihan pemberlakukan PER-5/PB/2022 telah mengecualikan indikator kinerja Revisi DIPA dan Penyerapan Anggaran.

2. Berdasarkan hasil monitoring capaian IKPA per 10 Juni 2022 pada OMSPAN dengan memasukkan nilai capaian output Bulan Mei 2022 sebagai nilai capaian output sementara Bulan Juni 2022, diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Nilai rata-rata IKPA triwulan II 2022 Satker mitra kerja KPPN Metro mengalami penurunan yang sangat signifikan menjadi 90,27 dibandingkan dengan capaian triwulan I 2022 sebesar 97,35.
  • Terdapat 4 indikator kinerja yang perlu medapatkan perhatian penuh dan diakselerasi pada Bulan Juni 2022 karena memiliki bobot yang tinggi serta nilai rata-rata di level CUKUP atau mengalami penurunan nilai yang sangat signifikan, yaitu:
    1) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 10%, nilai rata-rata 85,31)
    2) Penyerapan Anggaran (bobot 20%, nilai rata-rata 82,08)
    3) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%, nilai rata-rata 85,77)
    4) Capaian Output (bobot 25%, nilai rata-rata 90,54)

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan nilai IKPA dan menahan laju penurunan nilai IKPA triwulan II 2022, dengan seoptimal mungkin memanfaatkan sisa bulan berjalan pada Juni 2022 dengan cara sebagai berikut:

  • Satker agar terus memantau perkembangan capaian IKPA pada Aplikasi OMSPAN > Menu MONEVPA > Indikator Pelaksanaan Anggaran, mengindentifikasi indikator kinerja yang masih rendah, memperhatikan detil transaksi capaian kinerja (Layer 2 dan layer 3 pada OMSPAN), dan seoptimal mungkin menjaga capaian melalui perbaikan pada tata kelola pelaksanaan anggaran.
  • Kinerja Revisi DIPA (10%)
    Terdapat 14 jenis pergeseran pagu yang akan mempengaruhi nilai indikator Revisi DIPA. Satker diharapkan berhati-hati dalam melakukan Revisi DIPA karena walaupun Satker memilih jenis revisi administratif (kode 3XX, seperti Revisi POK) namun jika termasuk salah satu dari 14 jenis pergeseran tersebut dan dilakukan revisi lebih dari 1 kali dalam 1 triwulan akan mengurangi nilai indikator Revisi DIPA. Jenis Revisi DIPA yang Diperhitungakan dalam Penilaian Indikator Revisi DIPA
No Kode Uraian Jenis Revisi
1 201 Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program
2 211 Pemenuhan Belanja Operasional
3 212 Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional
4 213 Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional
5 217 Penyelesaian Tunggakan
6 220 Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola
7 221 Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja
8 222 Kontrak Tahun Jamak
9 225 RO Cadangan
10 226 Penurunan volume RO secara total
11 229 Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
12 231 Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
13 236 Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan
14 239 Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya
  •  Kinerja Deviasi Halaman III DIPA (10%)
    1) Satker agar memperhatikan RPD Halaman III DIPA per Jenis Belanja dan Realisasi Anggaran per Jenis Belanja pada detil transaksi Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada OMSPAN Layer 2;
    2) Apabila RPD > Realisasi Anggaran, maka Satker agar mengakselerasi belanja dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan/pengadaan barang/jasa, dan menyelesaikan pembayaran tagihannya pada bulan Juni 2022; dan
    3) Apabila RPD < Realisasi Anggaran, maka Satker agar memperhitungkan batas deviasi Halaman III DIPA sehingga tidak melebihi dari 5% antara rencana dengan realisasinya.
    4) Apabila Realisasi Anggaran per Jenis Belanja pada triwulan berjalan tidak sesuai dengan RPD, maka Satker agar melakukan perhitungan ulang RPD triwulan berikutnya untuk menyesuaikan dengan target penyerapan anggaran triwulan berikutnya dan mengajukan permohonan Revisi Halaman III sebelum tanggal 5 April, 5 Juli dan 5 Oktober tahun berjalan.
  • Kinerja Penyerapan Anggaran (20%)
    1) Satker agar memperhatikan Realisasi Anggaran pada detil transaksi Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran pada OMSPAN Layer 2;
    2) Target penyerapan anggaran telah dihitung secara otomatis pada OMSPAN sebagai rujukan besaran target realisasi anggaran minimal dari DIPA yang harus dipenuhi oleh Satker setiap triwulan dalam rangka pencapain kinerja optimal;
    3) Berkenaan dengan adanya blokir terutama yang disebabkan oleh Automatic Adjustment, maka Satker agar mengakselerasi belanja dengan mengoptimalkan realisasi anggaran pada kegiatan-kegiatan yang memiliki pagu anggaran terbuka; dan
    4) Satker agar mengakselerasi belanja dengan melakukan identifikasi dan melaksanakan percepatan pelaksanaan kegiatan, serta pengadaan barang/jasa yang bisa dilaksanakan dan diselesaikan pembayarannya pada bulan Juni 2022, baik melalui revolving UP/TUP maupun pembayaran langsung.
  • Kinerja Belanja Kontraktual (10%)
    1) Satker (khususnya PPK) agar memastikan bahwa seluruh kontrak dengan nilai di atas Rp50 juta didaftarkan ke KPPN sebelum 5 hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak.
    2) Bagi Satker yang sudah terlanjur memiliki nilai yang rendah pada indikator ini, dapat meningkatkan nilai dengan cara menambah jumlah kontrak yang bernilai di atas Rp50 juta dan menyampaikan ADK kontrak ke KPPN sebelum 5 hari kerja setelah penandatanganan kontrak.
  • Kinerja Penyelesaian Tagihan (10%)
    1) Nilai kinerja Penyelesaian tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
    2) Satker agar segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin) dan memastikan agar SPM-LS Kontraktual disampaikan ke KPPN sebelum 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.
    3) Lebih teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST/BAPP. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) telah diserahterimakan seluruhnya, sementara tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) dilakukan secara bertahap untuk pembayaran berdasarkan termin.
    4) Bagi Satker yang sudah terlanjur memiliki nilai yang rendah pada indikator ini, dapat meningkatkan nilai dengan cara menambah jumlah SPM-LS Kontraktual dan memastikan waktu penyampaian SPM tersebut ke KPPN sebelum 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada Negara.
  • Kinerja Pengelolaan UP dan TUP (10%)
    1) Menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan menyetorkan kembali Uang Persediaan (UP) ke kas Negara apabila berdasarkan perhitungan Satker tidak mampu melaksanakan revolving UP sebesar 100% setiap bulan.
    2) Satker agar memastikan melakukan revolving UP sesuai batas waktu yang diinformasikan KPPN Metro melalui inovasi DANG LUPA setiap hari Senin.
    3) Guna memastikan tingkat revolving UP sebesar 100% setiap bulan, Satker dapat mengajukan revolving UP minimal sebesar 50% setiap 12 hari ke KPPN.
    4) Dalam mengajukan TUP Tunai Satker agar memastikan bahwa seluruh dana TUP akan digunakan sebesar 100% dan dapat dipertanggungjawabkan ke KPPN dalam 1 bulan.
  • Kinerja Dispensasi SPM (5%)
    1) Nilai Dispensasi SPM dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran.
    2) Satker agar mengupayakan penyerapan anggaran pada awal tahun anggaran guna menghindari penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran.
    3) Satker agar memonitor progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan menyiapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran.
  • Kinerja Capaian Output (25%)
    1) Satker agar memperhatikan Capaian Output pada detil transaksi Indikator Kinerja Capaian Output pada OMSPAN Layer 2;
    2) Melaporkan Capaian Output dengan tepat waktu pada masa Open Period Pertama, serta memperhatikan ketercapaian output sesuai target, baik pada komponen Progres Capaian Output (PCRO), maupun Realisasi Volume Capaian Output (RVRO) untuk setiap Rincian Output (RO).

4. Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara LUAR BIASA: Lugas, Responsif, Bersih, Inovatif, Andal.

Unduh surat Lengkap disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search