Berita

Seputar KPPN Metro

Keberlanjutan Zona Integritas menuju WBBM KPPN Metro di Tahun 2024

oleh : Budi Apriansyah, Staf MSKI KPPN Metro

 

KPPN Metro adalah institusi dibawah Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan yang melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) . langkah itu diambil  sebagai akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi (good governance).

Secara umum, targetnya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.

Aspek Pembangunan Zona Integritas

Di dalam ZI menuju WBK-WBBM terdapat enam aspek pembangunan. Enam aspek pembangunan tersebut adalah

  1. Manajemen Perubahan;

Aspek Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Aspek ini memerlukan partisipasi seluruh anggota untuk mewujudkannya.

Pemenuhan dokumen pengungkitnya antara lain:

  • Penyusunan Tim Kerja
  • Rencana Pembangunan Zona Integritas
  • Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
  • Perubahan pola pikir dan budaya kerja
  1. Penataan Tatalaksana;

Aspek Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Pada aspek ini juga bertujuan untuk mewujudkan kebijakan keterbukaan publik.

Pemenuhan dokumennya, sebagai berikut:

  • Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Keterbukaan Informasi Publik
  1. Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK-WBBM.

Pemenuhan dokumennya, antara lain:

  • Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
  • Pola Mutasi Internal
  • Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  • Penetapan Kinerja Individu
  • Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  1. Penguatan Akuntabilitas;

Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Pemenuhan dokumen pengungkit, antara lain:

  • Keterlibatan Pimpinan
  • Pengelolaan Akuntabilitas Kerja
  1. Penguatan Pengawasan;

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Pemenuhan dokumennya, yaitu:

  • Pengendalian Gratifikasi
  • Peningk Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Whistle Blowing System
  • Penanganan benturan kepentingan
  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatakan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatakan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Pemenuhan dokumen pengungkitnya antara lain:

  • Standar Pelayanan
  • Budaya Pelayanan Prima
  • Pengelolaan Pengaduan
  • Penilaian kepuasan pelanggan
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi

Jalan Panjang pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM di KPPN Metro

Sejarah Panjang KPPN Metro dalam meraih predikat WBBM , dimulai dari tahun 2018. Ditahun tersebut KPPN Metro memulai Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  terhitung mulai tanggal 23 Februari 2018.

Kemudian dilanjutkan di tahun 2019 KPPN Metro ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh KemenPAN RB, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.06/2019 tentang Penetapan Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Keuangan di Tahun 2019.

Penetapan KPPN Metro sebagai unit kerja yang berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dimulai ditahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 525/KMK.01/2022 Tentang Penetapan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta pemberian Penghargaan Negara Dana Abyakta di Lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2022.

Keberlanjutan Zona Integritas WBBM di KPPN Metro

Di tahun 2024 ini, adalah tahunnya KPPN Metro dilakukan pemantauan dan evaluasi atas keberlanjutan ZI WBK/WBBM yang dilaksanakan paling sedikit 2 tahun sekali setelah ditetapkan sebagai kantor berpredikat Zona Integritas WBBM di tahun 2024. Adapun tujuan dari kegiatan Pemantaua dan Evaluasi ZI WBK/WBBM yaitu:

  1. menjaga pelayanan dan integritas pada unit kerja, antara lain memastikan tidak terdapat penurunan kualitas, dan penyimpangan pada unit kerja;
  2. diharapkan tidak hanya menjadi formalitas dan administratif semata namun mampu mencerminkan integritas dalam tata kelola unit kerja Kemenkeu.

Didalam tahapan pemantauan dan evaluasi, KPPN Metro terus berusaha menjaga sebagai instansi yang konsisten dan berkelanjutan menjalankan komitmen yang tertuang di dalam Zona Integritas WBK/WBBM yang salah satunya adalah pencegahan atas keterjadian Fraud/kecurangan pada unit kerja dalam pelaksanaannya. Berikut ini disajikan parameter dan evaluasi pada unit kerja yang terdapat keterjadian fraud/kecurangan dalam gambar berikut ini:

 

Untuk itu KPPN Metro selalu menjaga Integritas serta komitmennya untuk keberlanjutan ZI WBBM nya baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemantauan dan Evaluasi ZI WBK/WBBM di Tahun 2024. Sesuai dengan pepatah  bahwa “Mempertahankan lebih sulit dari pada meraihnya”, tetapi jika kita solid menjaga integritas dengan cara sinergi, berkolaborasi dan semangat kebersamaan maka kita bisa mempertahankanya.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search