Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Sehubungan dengan kewajiban pertanggungjawaban dana UP dan TUP yang dikelola oleh satker dan untuk mencapai kualitas LKPP dan LKKL yang WTP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut untuk dipedomani :
- Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kuitansi yang sudah terkumpul pada Bendahara Pengeluaran tanpa harus menunggu seluruh nilai UP/TUP terpenuhi. Hal ini untuk menghindari penumpukan SPM pada batas akhir pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP yaitu tanggal 8 Januari 2018;
- Uraian SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP adalah sebagai berikut :
- SPM-GUP Nihil : Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan Belanja .... (pegawai/barang/modal) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP TA. 2017.
- SPM-PTUP : Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan Belanja .... (pegawai/barang/modal) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP TA. 2017.
- Batas akhir penyetoran sisa UP/TUP ke Kas Negara adalah hari Jumat tanggal 29 Desember 2017;
- Penyetoran sisa UP/TUP dilakukan melalui SIMPONI pada billing Non Anggaran (petunjuk terlampir) dengan akun :
- 815111 untuk sisa UP dana Rupiah Murni dan SBSN;
- 815113 untuk sisa UP dana PNBP;
- 815511 untuk sisa TUP dana Rupiah Murni dan SBSN;
- 815513 untuk sisa TUP dana PNBP.
- Pembayaran billing dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, dan di loket teller Bank Persepsi mitra kerja KPPN Metro, baik bank pemerintah maupun bank swasta (BSM, Danamon, dll.).
- Copy bukti setor sisa UP/TUP agar dilaporkan ke KPPN Metro melalui seksi Vera.
- Satker yang belum mempertanggungjawabkan sisa UP/TUP TA. 2017 tidak dapat diberikan UP pada tahun anggaran 2018 sampai dengan kewajibannya diselesaikan.
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1OoR7ZOkMHqAREk8r2h3fZPPv1n9UqrH9/view?usp=sharing" color="#ffffff"]Download s-1558[/button]