Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-11269/PB/2017 tanggal 18 Desember 2017 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sampai dengan saat ini masih terdapat pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN yang belum diajukan SPM-LS ke KPPN disebabkan oleh :
- Proses revisi DIPA di DJA terkait penambahan pagu untuk pembayaran tunjangan kinerja, honorarium, vakasi, penghasilan PPNPN dan tunjangan profesi guru (TPG) yang belum selesai;
- Perubahan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang baru diterbitkan.
- Mengingat hal tersebut di atas, batas waktu pengajuan SPM-LS Non Kontraktual dan SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2017 (sesuai PER-12/PB/2017 pasal 6 ayat (5) huruf k dan pasal 11 ayat (2)) diperpanjang sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 pada jam kerja.
- Terhadap pembayaran SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2017, satuan kerja tetap berkewajiban melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format pada lampiran III PER-12/PB/2017.
- Mohon bantuan Saudara agar segera menyampaikan SPM-LS dimaksud tanpa menunggu batas akhir pengajuan SPM-LS ke KPPN.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1ychC-w7aO098NLboDZWcng0U1Ex4-6ga/view?usp=sharing" color="#ffffff"]Download s-1561[/button]