Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPM-LS Non Kontraktual dan SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2017 (S-1561)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

 

            Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-11269/PB/2017 tanggal 18 Desember 2017 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sampai dengan saat ini masih terdapat pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN yang belum diajukan SPM-LS ke KPPN disebabkan oleh :
    1. Proses revisi DIPA di DJA terkait penambahan pagu untuk pembayaran tunjangan kinerja, honorarium, vakasi, penghasilan PPNPN dan tunjangan profesi guru (TPG) yang belum selesai;
    2. Perubahan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang baru diterbitkan.
  2. Mengingat hal tersebut di atas, batas waktu pengajuan SPM-LS Non Kontraktual dan SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2017 (sesuai PER-12/PB/2017 pasal 6 ayat (5) huruf k dan pasal 11 ayat (2)) diperpanjang sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 pada jam kerja.
  3. Terhadap pembayaran SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2017, satuan kerja tetap berkewajiban melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format pada lampiran III PER-12/PB/2017.
  4. Mohon bantuan Saudara agar segera menyampaikan SPM-LS dimaksud tanpa menunggu batas akhir pengajuan SPM-LS ke KPPN.

      Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1ychC-w7aO098NLboDZWcng0U1Ex4-6ga/view?usp=sharing" color="#ffffff"]Download s-1561[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search