Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Wilayah Pembayaran KPPN Metro
di tempat
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-11819/PB/2017 tanggal 29 Desember 2017 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Keuangan bulan Desember 2017 (Tahun 2017 Unaudited):
No |
Pelaksanaan |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
Rekonsiliasi |
1 s.d. 23 Januari 2018 |
Open period upload ADK |
24 s.d. 25 Januari 2018 |
Closed period upload ADK | ||
5 s.d. 25 Januari 2018 |
merupakan masa penyelesaian rekonsiliasi | ||
2 |
Waktu Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA (Satker) |
24 s.d. 25 Januari 2018 |
penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2017 Unaudited ke UAPPA-W dan KPPN |
- Apabila sampai dengan tanggal 25 Januari 2018, satker belum menyelesaikan rekonsiliasi (status rekonsiliasi pada aplikasi e-Rekon&LK belum memperoleh status “menunggu TTD KPA”) satker akan dikenakan sanksi mulai tanggal 26 Januari 2018 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 104/PMK.05/2017.
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang telah terbit pada periode tanggal 5 s.d. 25 Januari 2018 masih dapat terjadi pembatalan (reset BAR) apabila terdapat dokumen/data transaksi maupun pengesahan pendapatan dan belanja setelah tanggal peneribitan BAR. Atas kondisi tersebut Satker wajib melakukan upload ulang untuk dilakukan rekonsiliasi ulang serta diterbitkan BAR ulang dari KPPN.
- Bagi Satker yang telah memperoleh BAR dan akan melakukan upload ulang ADK SAIBA ke aplikasi e-Rekon&LK, agar terlebih dahulu mengajukan permintaan Reset BAR ke KPPN atau dapat meminta melalui menu Beranda, klik tombol refresh di kolom aksi pada Aplikasi e-Rekon&LK dengan menggunakan user KPA, kemudian menyampaikan informasi permohonan reset BAR ke KPPN melalui sarana komunikasi elektronik.
- Jadwal open period dan closed period upload ADK ke aplikasi e-Rekon&LK dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2017 Audited akan diatur lebih lanjut.
- Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, setiap K/L diminta untuk menyajikan LKKL Tahun 2017 Unaudited sesuai dengan format pada BAB III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tantang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
- Perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan pada akhir tahun 2017 agar mempedomani lampiran surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-11819/PB/2017 (terlampir)..
- Sehubungan dengan dilakukannya penilaian ulang aset tetap pada K/L sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Ulang Aset Tetap dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, K/L diminta untuk menyajikan dan mengungkapkan transaksi tersebut sesuai dengan Satandar Akuntansi Pemerintahan dengan mempedomani lampiran surat ini.
- Dalam rangka meningkatkan kulaitas LKKL Tahun 2017, Satker diminta untuk :
- Melakukan telaah atas laporan keuangan level Satker. Contoh format telaah laporan keuangan terlampir;
- Memastikan bahwa saldo Kas Di Bendahara Pengeluaran sama dengan LPJ Bendahara dan aplilasi Silabi;
- Menyusun kartu piutang dan daftar piutang serta melakukan penyisihan atas piutang tak tertagih per 31 Desember 2017;
- Memastikan bahwa saldo persediaan adalah nilai pada hasil inventarisasi fisik atas persediaan per 31 Desember 2017
- Mendokumentasikan seluruh dokumen sumber transaksi, termasuk Memo Penyesuaian.
- Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan aplikasi e-Rekon&LK agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI-DJPb pada websitedjpbn.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1jGr2GtN0lXRANEK0A8TNhiaFjttLeBKE/view?usp=sharing" color="#ffffff"]Download S-039[/button]