Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA. 2018 (S-425)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Metro

Di tempat

 

              Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Menteri Keuangan Nomor : SE-67/MK.05/2018 tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA. 2018 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-1717/PB/2018 tentang Juknis Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA. 2018, dengan ini disampaikan kepada satker mitra kerja KPPN Metro untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Reviu atas DIPA dan Rencana Kerja
    • Meneliti RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran berupa :
      1. Kesesuaian rencana dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
      2. Kesesuaian kodefikasi (kantor bayar, kode lokasi, dll) pada DIPA.
    • Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA jika terdapat perubahan kebijakan/program pada RKA-KL;
    • Apabila masih ada anggaran yang diberikan catatan dalam halaman IV misalnya “tanda blokir”, segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan blokir melalui mekanisme revisi DIPA.
  2. Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak
    • Memastikan kebenaran & kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier di SPAN dengan melakukan pengecekan supplier melalui OMSPAN pada modul Komitmen;
    • Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang dan segera menyampaikan salinan dokumen kontrak kepada operator aplikasi SAS;
    • Menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum ditandatangani;
    • Penyampaian ADK Kontrak & Karwas Kontrak dapat melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
    • Terhadap kontrak yang terlambat diajukan, KPA wajib mengajukan Permohonan Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak sesuai format lampiran I A dan I B surat ini.
    • Pendaftaran ADK kontrak dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPN Metro dan SPM atas kontrak tersebut baru dapat diajukan paling cepat 5 (lima) hari setelah data kontrak terdaftar di KPPN.
  3. Memastikan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan
    • Menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
    • Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan telah terpenuhi dan mengendalikan penyelesaiannya dengan melakukan pengawasan pada setiap tagihan;
    • Memastikan norma waktu penyelesaian tagihan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
      1. Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK maksimal 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara;
      2. SPP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat :
        • 2 (dua) hari kerja untuk SPP-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil
        • 4 (empat) hari kerja untuk SPP-LS Belanja Pegawai
        • 5 (lima) hari kerja untuk SPP-LS Non Belanja Pegawai
        • Tanggal 5 sebelum bulan berkenaan untuk SPP Gaji Induk
      3. Pengujian SPP oleh PPSPM menjadi SPM dengan ketentuan penyelesaian paling lambat :
        • 2 (dua) hari kerja untuk SPP-UP dan SPP-TUP
        • 3 (tiga) hari kerja untuk SPP- PTUP & SPP-GUP Nihil
        • 4 (empat) hari kerja untuk SPP-GUP
        • 5 (lima) hari kerja untuk SPP-LS
      4. SPM diajukan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
    • Dalam hal penyelesaian tagihan melebihi 17 (tujuh belas) hari kerja (dihitung dari tanggal BAPP/BAST di SPM), maka KPA Satker wajib melampirkan Surat Pernyataan SPM Melebihi Batas Waktu sesuai format pada lampiran II surat ini.
    • Khusus pada akhir tahun anggaran agar memperhatikan norma waktu penyampaian SPM sesuai pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun;
    • Melakukan verifikasi terhadap tagihan-tagihan yang membebani satu output dalam satu sumber dana yang memungkinkan untuk dibuat dalam satu SPM.
    • Dalam uraian SPM, agar dilengkapi catatan sebagai berikut :
      1. Untuk SPM UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil wajib memuat tanggal dan nomor SPP;
      2. Untuk SPM-LS ke Pihak Ketiga wajib memuat :
        • Nomor dan tanggal SPP;
        • Nomor dan tanggal perjanjian/kontrak;
        • Nomor dan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
      3. Untuk SPM-LS ke Bendahara & kepada Para Pegawai terlampir wajib memuat :
        • Nomor dan tanggal SPP;
        • Nomor dan tanggal Surat Keputusan/Surat Tugas.
  4. Meningkatkan Akurasi Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan Realisasi Pembayaran
    • Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran;
    • Memastikan pengajuan SPM ke KPPN sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disampaikan;
    • Melakukan pemutakhiran data RPD apabila ada perubahan rencana penarikan dana khususnya untuk penarikan dana di atas 500 milyar rupiah;
    • Satker dan KPPN melakukan reviu atas deviasi/selisih Halaman III DIPA dengan rencana menggunakan data yang yang disediakan oleh KPPN Metro dari hasil tool ME Budget;
    • Setiap awal triwulan berikutnya melakukan penyesuaian antara rencana penarikan dana pada halaman III DIPA dengan realisasi SPM sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya;
    • Berdasarkan hasil reviu tersebut, satker diminta untuk mengajukan revisi halaman III DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
  5. Mengendalikan Uang Persediaan & Tambahan Uang Persediaan
    • Mengoptimalkan pembayaran secara non tunai (transfer/kartu kredit pemerintah);
    • Mengajukan UP secara rasioanl sesuai dengan kebutuhan operasional bulanan satker;
    • Menggunakan UP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP (GUP) jika penggunaan sudah mencapai 50% dari nilai UP;
    • Dalam hal satker belum mengajukan Penggantian UP (GUP) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SP2D UP atau SP2D GUP terakhir diterbitkan, maka :
      1. Kepala KPPN akan menerbitkan Surat Pemberitahuan I atas Keterlambatan Revolving UP;
      2. KPA satker wajib menyampaikan penjelasan tertulis menggunakan Surat Penjelasan Keterlambatan Revolving UP sesuai format lampiran III surat ini.
    • Memanfaatkan TUP hanya untuk kegiatan mendesak dan sesuai dengan rencana yang diajukan;
    • Dalam hal penggunaan TUP tidak sesuai dengan rencana/masih tersisa dana TUP yang disetor, maka KPA satker wajib menyampaikan penjelasan tertulis saat mengajukan SPM-PTUP menggunakan Surat Penjelasan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana TUP sesuai format lampiran IV surat ini.
    • KPPN tidak akan memberikan TUP lagi kepada satker yang telah melakukan perpanjangan pertanggungjawaban TUP lebih dari 2 (dua) kali kecuali atas ijin dari Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
  6. Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus
    • Melakukan pemutakhiran data RKA-KL/DIPA apabila terdapat revisi POK;
    • Tidak melakukan revisi yang berakibat pada pengurangan alokasi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan;
    • Memastikan bahwa dalam pengajuan pencairan anggaran, pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia sampai dengan level akun;
    • Segera melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus atau potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran.
  7. Memastikan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper) Tepat Waktu dan Tepat Sasaran
    • Melakukan verifikasi terhadap penerima Bansos dan Banper termasuk kebenaran nomor rekeningnya dan segera menyalurkan bantuan kepada penerima Bansos dan Banper apabila data telah akurat;
    • Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di rekening Bank Penyalur dengan cara memastikan bahwa dana Bansos disalurkan kepada rekening penerima maksimal 30 hari kalender sejak dana Bansos ditransfer ke Bank Penyalur;
    • Segera menyetorkan sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan ke Rekening Kas Negara.

Contoh format dalam lampiran surat ini dapat didownload pada website resmi KPPN Metro dengan alamat www.kppnmetro.org atau www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro pada menu Format & Blangko. Apabila masih ada hal-hal yang dirasa masih belum jelas, dapat berkonsultasi dengan petugas CSO KPPN Metro.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1yxfj6zxwP3BQ5dSNJ7HR8ZjW67N_GA3V/view?usp=sharing" background="#0315be" color="#ffffff"]Download S-425[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search