Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat (5a) PER-13/PB/2018 disebutkan bahwa batas pengajuan SPM-TUP ke KPPN adalah pada hari Jumat, tanggal 7 Desember 2018;
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, apabila satker berencana mengajukan SPM-TUP dengan nilai lebih dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ADK RPD Harian harus diterima oleh KPPN Metro paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas pengajuan SPM, yaitu hari Jumat tanggal 30 November 2018;
- Pengiriman ADK RPD Harian dapat dilakukan melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ;
- Surat Permohonan TUP agar diajukan paling lambat hari Rabu, tanggal 5 Desember 2018;
- Permohonan TUP tersebut di atas agar mencantumkan perkiraan pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2018;
- Pastikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebelumnya sudah dinihilkan sebelum pengajuan Surat Permohonan TUP ke KPPN Metro.
Demikian untuk dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1L61_zXtBZDNxF9GlbihL84Enk5LtSjrA/view?usp=sharing"]Download S-1248[/button]