Penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian untuk SPM TUP dan Surat Permohonan TUP pada Akhir Tahun Anggaran 2018 (S-1248)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

          Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat (5a) PER-13/PB/2018 disebutkan bahwa batas pengajuan SPM-TUP ke KPPN adalah pada hari Jumat, tanggal 7 Desember 2018;
  2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, apabila satker berencana mengajukan SPM-TUP dengan nilai lebih dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ADK RPD Harian harus diterima oleh KPPN Metro paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas pengajuan SPM, yaitu hari Jumat tanggal 30 November 2018;
  3. Pengiriman ADK RPD Harian dapat dilakukan melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ;
  4. Surat Permohonan TUP agar diajukan paling lambat hari Rabu, tanggal 5 Desember 2018;
  5. Permohonan TUP tersebut di atas agar mencantumkan perkiraan pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2018;
  6. Pastikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebelumnya sudah dinihilkan sebelum pengajuan Surat Permohonan TUP ke KPPN Metro.

          Demikian untuk dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1L61_zXtBZDNxF9GlbihL84Enk5LtSjrA/view?usp=sharing"]Download S-1248[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search