Pelaksanaan Video Conference Bimbingan Teknis Pembuatan SPM Gaji melalui Aplikasi SAKTI kepada satker DJP dan DJBC (S-1253)

Kepada Yth.   :

  1. Kuasa Pengguna Anggaran KPP Pratama Metro
  2. Kuasa Pengguna Anggaran KPP Pratama Natar

Di tempat

          Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor : ND-8395/PB/2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-962/KMK.05/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Lingkup Kementerian Keuangan, target Piloting SAKTI Tahap IIIC pada tahun 2018 mencakup seluruh satker vertikal DJP dan DJBC;
  2. KPPN telah menyelenggarakan End User Training (EUT) SAKTI selama 3 gelombang dan atas kegiatan EUT tersebut telah dilakukan evaluasi kepada para peserta secara online pada tanggal 13 November 2018;
  3. Sebagai tindak lanjut atas evaluasi dimaksud, Direktorat SITP akan melaksanakan video conference Bimbingan Teknis Pembuatan SPM Gaji melalui Aplikasi SAKTI menggunakan Aplikasi Zoom (meeting id: 976 411 4411) pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018 pukul 00 s.d. 11.00 WIB (panduan pelaksanaan video conference terlampir);
  4. Sehubungan hal tersebut, dimohon agar Saudara dapat menugaskan operator dan seluruh Pengelola Perbendaharaan yang telah ditunjuk untuk dapat mengikuti video conference dimaksud sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  5. Sebagai tindak lanjut setelah penerbitan SK Pemegang User SAKTI, Kuasa Pengguna Anggaran satker KPP Pratama agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Menugaskan Operator Console (OC)/Supervisor untuk :
      • Menginstal SAKTI Production pada laptop/PC yang akan dipergunakan untuk akses SAKTI di KPP dan KP2KP (lihat Buku Pintar SAKTI hal 12-15);
      • Merekam Referensi Pejabat dan Penandatangan pada SAKTI Production level Admin (lihat Buku Pintar SAKTI hal 21-22);
      • Mencetak form Pendaftaran PIN Pejabat (KPA, PPK, dan PPSPM) dan membuat ADK Pejabat lalu menyampaikannya ke petugas CSO KPPN (lihat Buku Pintar SAKTI hal 23);
    2. Menugaskan Bendahara/Operator untuk :
      • Mendownload dan membuat Form Pendaftaran Pengguna Portal (Format A pada PMK No. 223/PMK.05/2015). Form dibuat tersendiri untuk Bendahara dan Operator SPMKP;
      • Mendownload dan membuat Form Registrasi User SMS (Format I pada PMK No. 223/PMK.05/2015). Form dibuat tersendiri bagi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan BPP;
      • Kedua formulir tersebut di atas dapat didownload di http://sakti.kemenkeu.go.id atau di http://kppnmetro.org di menu Download Format dan Blangko dan disampaikan kepada petugas CSO KPPN Metro;
      • KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan BPP harus mengaktifkan PIN SMS (4 digit) setelah menerima SMS dari server SAKTI (lihat Buku Pintar SAKTI hal 24 poin a-b);
      • Khusus untuk Pejabat (KPA, PPK, dan PPSPM) agar mengaktifkan PIN Pejabat (6 digit) setelah menerima SMS dari server SAKTI (lihat Buku Pintar SAKTI hal 24-25 poin c-f).
  6. Apabila masih menemui permasalahan, dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan petugas CSO KPPN Metro.

          Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1bzfiG1sfaHptVYCW-ZTKqhbP5K86v53j/view?usp=sharing"]Download S-1253[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search