Kepada Yth. :
- Kuasa Pengguna Anggaran KPP Pratama Metro
- Kuasa Pengguna Anggaran KPP Pratama Natar
Di tempat
Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor : ND-8395/PB/2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-962/KMK.05/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Lingkup Kementerian Keuangan, target Piloting SAKTI Tahap IIIC pada tahun 2018 mencakup seluruh satker vertikal DJP dan DJBC;
- KPPN telah menyelenggarakan End User Training (EUT) SAKTI selama 3 gelombang dan atas kegiatan EUT tersebut telah dilakukan evaluasi kepada para peserta secara online pada tanggal 13 November 2018;
- Sebagai tindak lanjut atas evaluasi dimaksud, Direktorat SITP akan melaksanakan video conference Bimbingan Teknis Pembuatan SPM Gaji melalui Aplikasi SAKTI menggunakan Aplikasi Zoom (meeting id: 976 411 4411) pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018 pukul 00 s.d. 11.00 WIB (panduan pelaksanaan video conference terlampir);
- Sehubungan hal tersebut, dimohon agar Saudara dapat menugaskan operator dan seluruh Pengelola Perbendaharaan yang telah ditunjuk untuk dapat mengikuti video conference dimaksud sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Sebagai tindak lanjut setelah penerbitan SK Pemegang User SAKTI, Kuasa Pengguna Anggaran satker KPP Pratama agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Menugaskan Operator Console (OC)/Supervisor untuk :
- Menginstal SAKTI Production pada laptop/PC yang akan dipergunakan untuk akses SAKTI di KPP dan KP2KP (lihat Buku Pintar SAKTI hal 12-15);
- Merekam Referensi Pejabat dan Penandatangan pada SAKTI Production level Admin (lihat Buku Pintar SAKTI hal 21-22);
- Mencetak form Pendaftaran PIN Pejabat (KPA, PPK, dan PPSPM) dan membuat ADK Pejabat lalu menyampaikannya ke petugas CSO KPPN (lihat Buku Pintar SAKTI hal 23);
- Menugaskan Bendahara/Operator untuk :
- Mendownload dan membuat Form Pendaftaran Pengguna Portal (Format A pada PMK No. 223/PMK.05/2015). Form dibuat tersendiri untuk Bendahara dan Operator SPMKP;
- Mendownload dan membuat Form Registrasi User SMS (Format I pada PMK No. 223/PMK.05/2015). Form dibuat tersendiri bagi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan BPP;
- Kedua formulir tersebut di atas dapat didownload di http://sakti.kemenkeu.go.id atau di http://kppnmetro.org di menu Download Format dan Blangko dan disampaikan kepada petugas CSO KPPN Metro;
- KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan BPP harus mengaktifkan PIN SMS (4 digit) setelah menerima SMS dari server SAKTI (lihat Buku Pintar SAKTI hal 24 poin a-b);
- Khusus untuk Pejabat (KPA, PPK, dan PPSPM) agar mengaktifkan PIN Pejabat (6 digit) setelah menerima SMS dari server SAKTI (lihat Buku Pintar SAKTI hal 24-25 poin c-f).
- Menugaskan Operator Console (OC)/Supervisor untuk :
- Apabila masih menemui permasalahan, dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan petugas CSO KPPN Metro.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1bzfiG1sfaHptVYCW-ZTKqhbP5K86v53j/view?usp=sharing"]Download S-1253[/button]