Batas Waktu Pengajuan Nomor Register dan Penetapan Register Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga (S-1292)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

          Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-9160/PB/2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 Pasal 17, diatur bahwa Revisi Anggaran yang dilakukan dalam rangka pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2018.
  2. Terkait dengan Hibah Langsung Bentuk Uang, batas akhir pengajuan permohonan nomor register hibah oleh KPA yaitu tanggal 21 Desember 2018.
  3. Terkait dengan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga, batas akhir pengajuan permohonan nomor register hibah oleh KPA yaitu tanggal 28 Desember 2018.
  4. Selanjutnya, atas hibah langsung bentuk Uang yang telah mendapatkan nomor register hibah agar dilakukan proses persetujuan pembukaan rekening pengelolaan hibah, proses Revisi DIPA, dan proses pengesahan hibah ke KPPN.
  5. Atas hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga untuk segera mengajukan pengesahan (MPHL-BJS) ke KPPN.
  6. Batas akhir pengajuan pengesahan hibah di KPPN adalah tanggal 7 Januari 2018.

          Demikian untuk dipedomani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-1292

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search