Penjelasan Mengenai Penyelesaian Pagu Minus dan Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) (S-1356)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

          Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2018 dan pelaksanaan revisi anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2018 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-3/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka penyelesaian pagu minus, telah diatur dalam PMK No. 11/PMK.05/2018 Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV bahwa satker harus melakukan revisi anggaran sebagaimana revisi reguler tanpa harus menunggu berakhirnya tahun anggaran berakhir dengan batas waktu penyampaian revisi anggaran mengikuti batas akhir penyusunan LKPP.
  2. Dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-3/PB/2018 pasal 44 telah diatur bahwa dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau pagu minus terkait non belanja pegawai harus dilaksanakan dengan mekanisme revisi DIPA dengan batas akhir penyelesaian pagu minus sebagai berikut :
    1. Diajukan ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat tanggal 31 Desember 2018;
    2. Dalam hal diajukan setelah batas akhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Untuk pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), telah diatur dalam PMK Nomor : 11/PMK.02/2018 dan PER-3/PB/2018 sebagai berikut :
    1. Dalam hal tidak menyebabkan perubahan pada halaman III DIPA, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan penyamaan data Arsip Data Komputer (ADK) atas revisi POK kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung;
    2. Pengajuan permintaan penyamaan data dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan;
    3. Kanwil DJPb Provinsi Lampung akan memproses pemutakhiran data POK dengan aplikasi Custom Web berdasarkan permintaan satker pada huruf a dan b di atas yang diterima paling lambat tanggal 31 Desember 2018

          Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-1356']https://drive.google.com/file/d/1Ks1GNy9UR_7m4iL_Xw5T45yRe_8_QKI8/view?usp=sharing[/button_jc]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search