Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP pada akhir tahun anggaran 2018 dan dalam rangka persiapan implementasi RPMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-494/PB/2018 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-542/PB/2018, dinyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit dimaksud dibagi dalam 6 (enam) tahapan dan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember 2018.
- Pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit tersebut berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran telah menyusun RPMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dan saat ini, RPMK dimaksud sedang dalam proses pengharmonisasian substansi dan legal drafting dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu disampaikan petunjuk teknis pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP pada akhir tahun anggaran 2018 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran, sebagai berikut :
- Penggunaan dan pertanggungjawaban kartu kredit pada bulan Desember 2018 :
- Pembatasan waktu penggunaan kartu kredit sesuai dengan PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, yaitu dibatasi sampai dengan tanggal 15 Desember 2018;
- Pembayaran tagihan kartu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan dari aplikasi sistem perbankan;
- Untuk mendapatkan billing statement sementara sampai tanggal 15 Desember 2018, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit melalui Administrator Kartu Kredit;
- Apabila terdapat tagihan atas transaksi kartu kredit yang dilakukan sampai dengan tanggal 15 Desember 2018 dan belum masuk dalam tagihan e-billing statement sementara, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan struk (bukti pembayaran) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu tagihan e-billing statement atau billing statement sementara dari bank.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPA Satker dengan Bank Penerbit Kartu Kredit :
- Melakukan adendum PKS, khususnya terkait jangka waktu perjanjian sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 atau sampai dengan RPMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku;
- Setelah dilakukan adendum PKS tersebut, maka kartu kredit yang selama ini telah diterbitkan masih tetap berlaku/dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam rangka penggunaan UP.
- Kartu Kredit :
- Kartu kredit dalam rangka penggunaan UP yang telah diterbitkan pada masa uji coba dapat langsung digunakan sebagai alat pembayaran yang sah setelah Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2019.
- Penggunaan dan pertanggungjawaban kartu kredit pada bulan Desember 2018 :
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-1354']https://drive.google.com/file/d/1jgANw90rPiPjxSZfy1-MvSAfwNkkGsCA/view?usp=sharing[/button_jc]



