Percepatan Pelaksanaan Anggaran pada Awal TA. 2019 (S-1428)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran dan optimalisasi pelaksanaan pencairan dana APBN TA. 2019, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Metro untuk dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kuasa Pengguna Anggaran agar memerintahkan stafnya untuk :
    1. Menyusun SK Pengelola Keuangan untuk Tahun Anggaran 2019;
    2. Memeriksa kembali RKA-KL yang diterima dan melakukan revisi apabila diperlukan;
    3. Menyusun Rencana Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana yang komprehensif, realistis dan disinergikan dengan procurement plan 2019;
    4. Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap dengan penyiapan dokumen pengadaan dan pelaksanaan persiapan yang dianggap perlu;
    5. Segera mempersiapkan pelaksanaan pelelangan untuk pekerjaan yang memerlukan proses lelang;
    6. Mengusulkan penghapusan BMN untuk aset yang direkonstruksi.
  2. Proses pencairan DIPA 2019 (berupa SPM-UP) dapat dilaksanakan apabila satker sudah memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Sudah menyelesaikan kewajiban UP/TUP 2018 (sisa UP & TUP sudah nihil).
    2. Sudah menyampaikan LPJ bulan Desember 2018 dengan benar.
    3. Sudah mengembalikan Pakta Integritas TA. 2019 yang ditandatangani KPA (3 rangkap).
    4. Mengajukan Permohonan KIPS untuk TA. 2019 (KIPS warna biru tua).
    5. Menyampaikan Copy SK Pengelola Keuangan TA. 2019
    6. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan TA. 2019 (format dapat didownload di web KPPN Metro).
  3. Pada SPM UP wajib melampirkan :
    1. Surat pernyataan UP sesuai PMK Nomor : 190/PMK.05/2012.
    2. Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2018 (contoh format terlampir).
  4. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran UP, dengan ketentuan :
    1. Satker telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan;
    2. Satker telah mengikuti uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-17/PB/2017 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan mengenai pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan kartu kredit.
  5. Pelaksanaan Pembayaran Uang Persediaan (UP) TA. 2019 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  6. Untuk meningkatkan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) TA 2019, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Revisi DIPA : Membuat perencanaan dan penganggaran yang lebih akurat serta membatasi frekuensi revisi anggaran (pergeseran anggaran) dengan melakukan revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap;
    2. Deviasi Halaman III DIPA : Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya. Revisi perubahan halaman III DIPA agar dilakukan setiap 3 bulan dan dilakukan pada minggu kedua setiap akhir triwulan (Maret, Juni, September, November);
    3. Retur SP2D : Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D. Pada saat pengajuan SPP agar dilampiri dengan fotocopy rekening koran atau buku tabungan untuk memastikan kebenaran nomor rekening;
    4. Penyerapan Anggaran : Melakukan penyerapan sesuai target, yaitu triwulan I = 15%, triwulan II = 40%, triwulan III = 60%, dan triwulan IV = 90%;
    5. Penyelesaian Tagihan : Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 15 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan);
    6. Penyampaian Data Kontrak : Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (maksimal 5 hari kerja dari tanggal kontrak);
    7. Pengelolaan UP : Ketepatan waktu dalam revolving UP (SPM-GUP minimal 1x dalam 30 hari) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP). Pengajuan SPM-GUP tidak harus menunggu dana UP terpakai 100%, tetapi minimal 50% sudah bisa diajukan;
    8. Penyampaian LPJ Bendahara : Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya);
    9. Pengembalian SPM oleh KPPN : Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN;
    10. RPD Harian : Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan Renkas ke KPPN 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo RPD Harian (mulai pukul 12.00 pada hari sebelumnya) untuk mengantisipasi jika ditemukan kesalahan pada SPM;
    11. Pagu Minus : Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sedini mungkin;
    12. Dispensasi SPM : Menghindari adanya dispensasi SPM pada akhir tahun anggaran.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1OI4hFaGKc62whfaeKh2CJBN36WAdPxYb/view?usp=sharing"]Download S-1428[/button]

[button url="https://drive.google.com/file/d/1a9BbdpK8uLbHbJ3t9zPgqyiSNQbvBoJz/view?usp=sharing"]Download Kumpulan Blangko Syarat Awal Tahun 2019[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search