Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- Uang Persediaan (UP) diberikan paling banyak :
- Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah);
- Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000. 000.000 (enam miliar rupiah).
- UP yang diajukan berupa :
- UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
- Perubahan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1;
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
- kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
- Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
- Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D–UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai (revolving).
- Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN memotong UP tunai sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.