Petunjuk Teknis Awal terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019 (S-014)

        Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : ND-10118/PB/2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal II angka 2 PMK Nomor : 178/PMK.05/2018, disebutkan bahwa ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran Uang Persediaan (UP) melalui Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 46 dapat dilaksanakan sepanjang PMK mengenai pembayaran UP melalui Kartu Kredit Pemerintah telah berlaku.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 1, dapat kami informasikan bahwa saat ini PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sedang dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan. Dalam PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diatur bahwa seluruh Satker K/L (selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknis) wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah mulai tanggal 1 Juli 2019.
  3. Dari tanggal 2 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2019, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Ketentuan pemberian besaran UP sudah mengikuti PMK No.178/PMK.05/2018 Pasal 46 tetapi pemberian UP masih 100% dalam bentuk tunai. Artinya, belum diberlakukan proporsi UP yang terdiri dari UP Tunai (60%) dan UP Kartu Kredit Pemerintah (40%).
    2. Satker dapat mengajukan SPM UP ke KPPN sebagaimana yang telah dilakukan/berjalan selama ini (existing).
    3. Seluruh perjanjian kerja sama induk yang telah ditandatangani sebelum PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
    4. Kartu kredit yang telah diterbitkan dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP sebelum PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, diakui sebagai Kartu Kredit Pemerintah dan tetap dapat digunakan dalam pembayaran tagihan kepada negara melalui mekanisme UP.
    5. Khusus bagi Satker yang belum pernah membuat atau melakukan/belum ikut menjadi peserta Uji Coba Pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP, diminta agar :
      • Pada saat PMK ini diundangkan sampai dengan PMK ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2019, perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah yang diperlukan untuk pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat ditandatangani/ditetapkan.
      • Perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a) mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
  4. Dari tanggal 1 Juli 2019, diatur sebagai berikut :
    1. Seluruh perjanjian kerja sama Satker antara KPA dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, dan surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditandatangani sebelum PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK terhitung mulai tanggal PMK diundangkan. Caranya adalah dengan melakukan perubahan atau addendum sesuai ketentuan dalam PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
    2. Pada saat PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Untuk Petunjuk Teknis lebih lanjut terkait tata cara penerapan proporsi UP yang terdiri dari UP Tunai (60%) dan UP Kartu Kredit Pemerintah (40%) mulai tanggal 1 Juli 2019, perlakuan akuntansi dalam pencatatan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah, ilustrasi pencatatan akuntansi penggunaan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah, dan penyesuaian aplikasinya akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan.
  6. Perlu kami ingatkan kembali, bahwa pengajuan SPM-UP ke KPPN dapat dilakukan setelah satker menyelesaikan seluruh kewajiban di tahun anggaran 2018, yaitu :
    1. Sudah menyelesaikan kewajiban UP/TUP TA. 2018 (sisa UP & TUP sudah nihil).
    2. Sudah mengupload dan menyampaikan LPJ bulan Desember 2018 dengan benar.
    3. Sudah mengembalikan Pakta Integritas TA. 2019 yang ditandatangani KPA (3 rangkap).
    4. Mengajukan Permohonan KIPS untuk TA. 2019 (KIPS warna biru tua).
    5. Menyampaikan Copy SK Pengelola Keuangan TA. 2019.
    6. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan TA. 2019 (format dapat didownload di web KPPN Metro).

 

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download S-014

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search