Terkait dengan pengajuan SPM THR untuk PPNPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Perekaman SPM THR untuk PPNPN wajib menggunakan Aplikasi SAS 2019 versi 0.4 yang dapat didownload di www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro atau http://kppnmetro.org .
- Menunjuk PMK No : 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019 dan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor : ND-377/PB/2019 hal Pemberian THR Keagamaan TA. 2019 kepada Pegawai Honorer, menyatakan bahwa atas honorarium yang diberikan kepada pegawai Non ASN/PPNPN yang dikontrak dengan SPK (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti) dibayarkan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja
- Anggarannya tersedia dalam DIPA TA. 2019 satker berkenaan
- Memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK No : 32/PMK.02/2018
- Tata cara pengajuan SPM Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPNPN :
- SPM THR bagi PPNPN dapat segera diajukan ke KPPN, dan SP2D akan diterbitkan menurut norma waktu penyelesaian SP2D harian.
- DPP THR direkam di Aplikasi SAS menu PPNPN dengan jenis : 8 (THR Honorer (Satpam, Pramubakti, dll))
- SPP-THR-PPNPN direkam dengan menggunakan jenis SPM LANGSUNG (07)
- Uraian SPM THR PPNPN : “Pembayaran Belanja Barang berupa Tunjangan Hari Raya PPNPN TA. 2019 untuk ...pegawai sesuai DPP Nomor : ...... tanggal : ........... dan SPP Nomor : ... tanggal : ..... ”.
[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-346/WPB.08/KP.0203/2019']https://drive.google.com/open?id=1McDtToFOLeycZvc1QWFWsO12XIOmW4T4[/button_jc]