Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN serta Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-393/PB.7/2019 hal Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan PPNPN pada Hari Pertama Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Prinsip Pembayaran penghasilan PPNPN:
- Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya.
- Penghasilan PPNPN dapat dibayarkan pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan
- Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas harus disertai SPTJM.
- SPM penghasilan PPNPN dibuat dengan menggunakan Aplikasi SAS minimal versi 19.0.5 dan SAKTI terbaru.
- Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
- SPM menggunakan jenis SPM “Penghasilan PPNPN Induk” (kode jenis dokumen pada aplikasi SAS: 54, SAKTI: 217).
- SPM ditambahkan lampiran berupa SPTJM yang ditandatangani KPA/PPK.
- Bagi PPNPN yang penghasilannya dibayarkan pada bulan berikutnya:
- Satker harus menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan.
- Dalam hal terdapat SPM penghasilan bulan berkenaan yang disampaikan pada tanggal 1 s.d. 20 dan tanggal 27 s.d. tanggal akhir bulan berkenaan, maka SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D (dikembalikan).
- Proses penerbitan SP2D dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan dan diberi tanggal 1 bulan berikutnya.
- Bagi PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan untuk dibayarkan penghasilannya pada bulan berkenaan:
- Satker harus menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan sebelumnya.
- Dalam hal terdapat SPM penghasilan bulan berkenaan yang disampaikan pada tanggal 1 s.d. 20 dan tanggal 27 s.d. tanggal akhir bulan sebelumnya, maka SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D (dikembalikan).
- Proses penerbitan SP2D dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan sebelumnya diberi tanggal 1 bulan berkenaan.
[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-360/WPB.08/KP.0203/2019']https://drive.google.com/open?id=17iMZgrQfmm_81_egCau9ArWTDUwEAxdq[/button_jc]
[button_jc type='BOrange' size='1' label='Download Per-8/PB/2019']https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/files/per-8-pb-2019-tentang-penghasilan-ppnpn-pdf[/button_jc]
[button_jc type='BGray' size='1' label='Format SPTJM Penghasilan PPNPN']https://drive.google.com/open?id=1TEiQLjlBSQyyz6RK3v-TQycGT5LfZObl[/button_jc]