Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan PPNPN pada Hari Pertama (S-360) dan Per-8/PB/2019

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN serta Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-393/PB.7/2019 hal Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan PPNPN pada Hari Pertama Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Prinsip Pembayaran penghasilan PPNPN:

  1. Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya.
  2. Penghasilan PPNPN dapat dibayarkan pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan
  3. Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas harus disertai SPTJM.
  4. SPM penghasilan PPNPN dibuat dengan menggunakan Aplikasi SAS minimal versi 19.0.5 dan SAKTI terbaru.
  5. Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
  • SPM menggunakan jenis SPM “Penghasilan PPNPN Induk” (kode jenis dokumen pada aplikasi SAS: 54, SAKTI: 217).
  • SPM ditambahkan lampiran berupa SPTJM yang ditandatangani KPA/PPK.
  • Bagi PPNPN yang penghasilannya dibayarkan pada bulan berikutnya:
  1. Satker harus menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan.
  2. Dalam hal terdapat SPM penghasilan bulan berkenaan yang disampaikan pada tanggal 1 s.d. 20 dan tanggal 27 s.d. tanggal akhir bulan berkenaan, maka SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D (dikembalikan).
  3. Proses penerbitan SP2D dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan dan diberi tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Bagi PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan untuk dibayarkan penghasilannya pada bulan berkenaan:
  1. Satker harus menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan sebelumnya.
  2. Dalam hal terdapat SPM penghasilan bulan berkenaan yang disampaikan pada tanggal 1 s.d. 20 dan tanggal 27 s.d. tanggal akhir bulan sebelumnya, maka SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D (dikembalikan).
  3. Proses penerbitan SP2D dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan sebelumnya diberi tanggal 1 bulan berkenaan.

 

[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-360/WPB.08/KP.0203/2019']https://drive.google.com/open?id=17iMZgrQfmm_81_egCau9ArWTDUwEAxdq[/button_jc]

[button_jc type='BOrange' size='1' label='Download Per-8/PB/2019']https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/files/per-8-pb-2019-tentang-penghasilan-ppnpn-pdf[/button_jc]

[button_jc type='BGray' size='1' label='Format SPTJM Penghasilan PPNPN']https://drive.google.com/open?id=1TEiQLjlBSQyyz6RK3v-TQycGT5LfZObl[/button_jc]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search