Imbauan Penyampaian Progres Pembayaran kepada Penerima Dana

Sehubungan dengan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) KPPN Metro Tahun 2025 pada tanggal 18 September 2025 yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan,dalam forum tersebut terungkap adanya ketidakpuasan terkait penyampaian informasi mengenai pencairan gaji, tunjangan, pembayaran sertifikasi, maupun pembayaran lainnya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi penerima dana dan berpotensi menurunkan tingkat kepuasan terhadap layanan yang diberikan.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, maka dipandang perlu adanya peran aktif dari seluruh Pengelola Keuangan Satuan Kerja lingkup KPPN Metro untuk meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi kepada penerima akhir APBN. Maka, dengan ini kami menghimbau kepada Saudara agar:

  1. Menjelaskan secara transparan kepada penerima dana bahwa KPPN hanya dapat melakukan pembayaran setelah SPM (Surat Perintah Membayar) diajukan oleh Satuan Kerja dan dinyatakan lolos validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Secara proaktif menyampaikan informasi kepada penerima dana mengenai progress pencairan.
  3. Mengoptimalkan berbagai saluran komunikasi, baik melalui surat resmi, papan pengumuman, media elektronik, maupun aplikasi yang tersedia serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan bersifat jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penerima dana memperoleh kepastian mengenai hak yang akan diterima.

surat berkenaan, pada tautan link berikut ini: 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search