
PERSYARATAN
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara
langsung (tatap muka di KPPN).
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara
online melalui HAI CSO pada Aplikasi MyIntress atau melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
PROSEDUR
Layanan konsultasi secara tatap muka/langsung.
- Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder;
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/ permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung;
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan;
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait;
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan;
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
- Eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait;
- Meminta kontak person Stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.
Layanan Konsultasi secara Online
- Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN;
- Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan;
- Petugas layanan/pegawai CSO dapat mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ juknis terkait;
- Dalam hal pertanyaan/permasalahan memerlukan dokumen pendukung lainnya, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa;
- Dalam hal jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan;
- Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
- Eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi yang terkait dengan permasalahan;
- Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Dalam waktu 3 hari tersebut, petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres atas penyelesaian solusi secara berkala.

JANGKA WAKTU PELAYANAN
20 menit per satu jenis layanan
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
- Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
- Layanan yang diberikan secara langsung/online.
- Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).



