Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dimulai pekan ini. Yang lebih dahulu terima adalah ASN di instansi vertikal. Yakni, anggota Polri, TNI, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Kabar tersebut datang setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Disusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN.