Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2017
Sosialisasi Pedoman Pelaksaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2017 Dan Evaluasi Pelaksanaan Pengeluaran Negara Tahun Anggaran 2017 diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pati. Pengarahan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pati sekaligus membuka acara sosialisasi. Acara sosialisasi dimulai tepat pukul 08.45 WIB dengan pembawa acara Bapak Joko Sutrisno. Peserta sosialisasi adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pati, Sosialisasi dihadiri oleh 95 peserta. Dalam sambutannya, Kepala Kantor (Bpk. Herman) mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan waktu yang disediakan para undangan untuk hadir dalam acara sosialisasi dan harapan semoga acara sosialisasi bermanfaat bagi semua untuk kelancaran pekerjaan.
Pengarahan Kepala Kantor :
- Penyampaian Visi, Misi dan Nilai-nilai Kementerian Keuangan..
- Untuk mencapai visi dan misi tersebut Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan senantiasa berbenah diri baik meningkatkan kualitas SDM, sarana prasarana maupun Teknologi informasi nya.
- Untuk pencapaian visi dan misi tersebut maka Kementerian Keuangan , Ditjen Perbendaharaan maupun KPPN menerapkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang terdiri dari : Intergritas, Profesionalisme, Sinergi , Pelayanan dan Kesempurnaan.
- Agenda sosialisasi meliputi : Evaluasi pelaksanaan anggaran 2017, pedoman pelaksanaan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2017, Rencana Penarikan Dana.
Paparan Materi :
Materi I : Evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2017
Nara sumber : Elin Nurhayati
Moderator : Taufiq Budiarto
- Realisasi anggaran per 8 September 2017 baru mencapai 59.95 %Harapan KPPN tidak ada lagi penumpukan SPM di akhir tahun . Semua tagihan yang sudah jatuh tempo/timbul hak tagih agar segera ditagihkan
- Satker agar meminimalisir penolakan SPM dengan memastikan kebenaran data supplier yang telah didaftarkan di SPAN melalui Aplikasi OM SPAN
- Mengingatkan kembali norma waktu penyampaian data kontrak , berdasarkan pantauan KPPN, masih terdapat satker menyampaikan data kontrak melebihi 5 hari kerja sejak penandatanganan kontrak yaitu sebesar 30 %. Pendaftaran data kontrak untuk kepentingan cash management, mengingat dengan pendaftaran sebagai sarana pencadangan.
- Satker juga harus memperhatikan norma waktu pengajuan tagihan sesuai dengan peraturan yang ada.
- Satker agar meminimalisir terjadinya retur SP2D dengan memperhatikan nama dan nomor rekening penerima dan untuk
- Satker agar aktif memantau Online Monitoring SPAN maupun email yang telah didaftarkan di SPAN.
- Monitoring penyampaian RPD, masih banyak satker yang mengajukan SPM tidak sesuai dengan rencana penarikan dananya.
Materi II : Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017
Narasumber : Nur Kholifah
Moderator : Taufiq Budiarto
Kenapa diperlukan sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran? Bahwasanya pelaksanaan anggaran secara umum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.190/PMK.5/2012, namun pada akhir tahun anggaran ada hal-hal yang perlu diatur secara khusus untuk kelancaran proses pencairan dana.Untuk Tahun 2017 diatur dengan perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2017 :
Kontrak :
- Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Nopember 2017 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 5 Desember 2017
- Perubahan data kontrak yang telah terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2017



