
SIPENA (korekSI PEnerimaan NegarA) merupakan inovasi yang diinisiasi oleh KPPN Pati yaitu pelaksanaan koreksi setoran penerimaan non pajak secara online, satker dapat menyampaikan permohonan koreksi dan mendownload hasil koreksi dari KPPN dalam satu website.
*KET : PILIH SESUAI SHEET BULAN PENGAJUAN KOREKSI DI BAGIAN BAWAH TABEL*
Unggah Permohonan Koreksi Setoran Penerimaan Non Pajak - KLIK DISINI -
1) Pengajuan Koreksi Setoran Penerimaan
- Satuan kerja membuat Surat Permohonan Koreksi Setoran Penerimaan Negara. Kemudian surat tersebut, Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN, dan Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara discan dan disimpan dalam bentuk pdf. Gabung file tersebut dengan Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara file word (.doc/docx) menjadi 1 file zip/rar.
- Selanjutnya satuan kerja dapat mengajukan permohonan Koreksi Setoran Penerimaan Negara melalui link di atas dengan mengisi Nama Pemohon, Nomor Hp Pemohon, Kode Satker, Nama Satker, Nomor dan Tanggal surat permohonan, dan melampirkan file zip/rar untuk mendapatkan daftar hasil koreksi setoran penerimaan negara.
- KPPN akan melakukan proses penerbitan Koreksi Setoran Penerimaan Negara dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah satker unggah surat permohonan.
- Satuan kerja dapat memantau status penyelesaian dan mengunduh hasil Koreksi Setoran Penerimaan Negara secara detail pada link monitoring Koreksi Setoran s.kemenkeu.go.id/MonSIPENA atau klik pada tampilan di atas.
- Klik nomor surat koreksi untuk mengunduh hasil.
Syarat dan kelengkapan pengajuan Koreksi Setoran Penerimaan Non Pajak ke KPPN
- Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
- Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
Format Surat Permohonan dan Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara - DOWNLOAD DISINI



