LAYANAN KONSULTASI STAKEHOLDER

    PERSYARATAN

    1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
    2. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO atau melalui kontak resmi masing-masing KPPN

    PROSEDUR

    1. Layanan konsultasi secara tatap muka/langsung
    • Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder
    • Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung
    • Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan dan/atau belum disetor.
    • Petugas layanan/pegawai CSO mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait
    • Petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa, apabila diperlukan
    • Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan
    • Apabila jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
    • Eskalasi kepada Kepala Seksi
    • Meminta kontak Stakeholder untuk dilakukan pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan.
    1. Layanan Konsultasi secara Online
    • Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN
    • Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan
    • Petugas layanan/pegawai CSO mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ uknis terkait
    • Petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa, apabila diperlukan
    • Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
    • Jika jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
    • Eskalasi kepada Kepala Seksi
    • Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres solusi secara berkala

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    20 menit per satu jenis layanan

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    • Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved"
    • Layanan yang diberikan secara langsung/online
    • Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung)

     

    Layanan Konsultasi Stakeholder dapat disampaikan melalui:

    1). Hai CSO, dengan mengakses Aplikasi MonSAKTI

    Layanan ini diperuntukkan bagi Stakeholder khususnya petugas Satker yang telah terdaftar user SAKTI. Jawaban akan segera disampaikan pada hari yang sama atas pertanyaan yang disampaikan.

    2). Hai KPPN Pati

    dengan cara chat langsung pada menu Hai KPPN Pati yang ada pada website KPPN Pati (https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pati/id/). Jawaban akan disampaikan langsung pada saat chat dengan penanya.

    3). WA dengan petugas CSO KPPN Pati (Sdr. Heni Roviani CP. 082260329187)

    Jawaban akan segera direspon dan disampaikan melalui WA CSO KPPN Pati.

    4). Telepon langsung dengan petugas CSO KPPN Pati (Sdr. Heni Roviani CP. 082260329187)

    Jawaban akan direspon dan disampaikan melalui telepon CSO KPPN Pati.

     

    PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

    Klik disini

     

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search