IPK (Informasi Penyelesaian Koreksi SPM) merupakan SOP Inovasi untuk penyampaian informasi status penyelesaian Koreksi SPM yang ditampilkan pada website KPPN Pati. SOP Inovasi ini melengkapi SOP Penyelesaian Koreksi SPM yang dibuat oleh Kantor Pusat DJPb.
*KET : PILIH SESUAI SHEET BULAN PENGAJUAN SPM KOREKSI DI BAGIAN BAWAH TABEL*
Catatan alur penyelesaian koreksi SPM:
1. ADK SPM Koreksi beserta lampiran sesuai peraturan disampaikan melalui aplikasi SAKTI. Bagi satker non TTE maka hardcopy file tersebut dikirimkan ke KPPN;
2. SPM Koreksi akan diproses sesuai ketentuan. Apabila sudah sesuai, proses koreksi SPM dapat dilaksanakan dan hasilnya dapat dilihat pada Sheet di atas;
3. Klik sesuai Nomor Surat Tanggapan Koreksi SPM untuk mengunduh hasil Surat Tanggapan Koreksi SPM dari KPPN;
4. Hardcopy Surat Tanggapan Koreksi SPM dapat diambil oleh petugas satke
*Apabila membutuhkan bantuan silahkan menghubungi kami melalui live chat KPPN Pati dengan tujuan Seksi Pencairan Dana. Terima kasih.*
KOREKSI DATA TRANSAKSI PENGELUARAN
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
- Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
- Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
- Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
- Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
- Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
- Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
1. BAS;
Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:
- Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
- Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
- Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
2. Pembebanan Rekening Khusus;
Dilakukan terhadaKoreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
- Hardcopy SPM setelah koreksi;
- ADK Koreksi SPM (sudah diinject PIN PPSPM).



