PENERBITAN SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)

    PERSYARATAN

    1. Bukti Penerimaan Negara
    2. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    3. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan
    4. SPTJM
    5. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
    2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN
    3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara
    4. Kepala Seksi Vera/Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera/VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

     

    PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

    Klik disini

     

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search