PERSYARATAN
- MPHL-BJS
- Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
PROSEDUR
- Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI Menerima MPHL BJS dan Dokumen pendukung dari SAKTI
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI Meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan
- Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukungdan/atau belum disetor.
- Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
- Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN
- Apabila terdapat MPHL BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN
- Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN.
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/ mencetak Dokumen Persetujuan MPHL BJS dari SPAN
- Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS
- Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disampaikan melalui Aplikasi SAKTI
- Dokumen Persetujuan MPH-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Persetujuan MPHL-BJS
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN