PERSYARATAN
- ADK SP2HL/SP4HL
- SP2HL/SP4HL beserta Lampiran/Dokumen Pendukung.
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
PROSEDUR
- Proses Penerimaan SPHL/SP3HL secara elektronik
- Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPHL/SP3HL
- Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukung dan/atau belum disetor.
- Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
- Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
- Apabila Dokumen SPM BLU telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi, reviu atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/SP3HL sesuai prosedur
- Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN