Syarat Pengajuan SPM Awal Tahun
Untuk mengajukan SPM di awal tahun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan satker. Berikut 6 Langkah dalam mengajukan SPM di awal tahun anggaran.
Langkah 1 :
Mengirimkan SK dan Spesimen Pejabat Perbendaharaan ke KPPN
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Satker. Untuk satker baru yang belum pernah menyampaikan SK dan spesimen pejabat perbendaharaan, maka wajib menyampaikan ke KPPN sebelum mengajukan SPM. Dokumen yang disampaikan ke KPPN berupa SK Pejabat Perbendaharaan dan Spesimen KPA dan PPSPM. Jika terdapat pergantian salah satu pejabat perbendaharaan, maka yang disampaikan adalah SK pejabat yang baru saja.
Untuk satker lama yang sudah pernah menyampaikan SK dan spesimen pejabat perbendaharaan ke KPPN dan tidak ada pergantian pejabat, maka cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat pergantian pejabat perbendaharaan.
Berikut Dokumen yang harus disampaikan ke KPPN di awal tahun Anggaran :
- Surat Pengantar dari KPA
- SK Pejabat Perbendaharaan atau surat pemberitahuan bahwa pejabat perbendaharaan masih tetap/tidak berubah
- Spesimen PPSPM dan Stempel Kantor (jika ada perubahan).
Langkah 2 :
Pendaftaran PIN PPSPM
Setelah menyampaikan Spesimen dan SK Pejabat Perbendaharaan, selanjutnya satker harus melakukan pendaftaran PIN-PPSPM. Pendaftaran PIN-PPSPM ini khusus bagi satker baru yang belum pernah mendaftar PIN-PPSPM atau terdapat pergantian PPSPM. PIN PPSPM berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang meyakinkan bahwa SPM dan ADK yang dikirim ke KPPN adalah Asli.
Untuk mendaftar PIN-PPSPM, langkah yang harus dilakukan adalah :
1.Mengisi formulir pendaftaran Pin PP-SPM (download formulir)
2.Melampirkan fotokopi identitas, SK dan Surat Pernyataan Bermaterai.
3.Melakukan Pendaftaran dan Aktivasi PIN di Costumer Service KPPN
4.Untuk pergantian pejabat PP-SPM juga melampirkan formulir penonaktifan PP-SPM yang lama.
Langkah 3 :
Mengajukan Pembuatan KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker)
Pengajuan SPM ke KPPN harus dilakukan oleh petugas satker yang mempunyai KIPS. Hal ini untuk mencegah terjadinya pengajuan SPM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di luar satker yang bersangkutan.
Untuk mengajukan pembuatan KIPS ke KPPN, satker harus melengkapi surat-surat sebagai berikut :
1.Surat Pengantar dari KPA
2.Melampirkan SK Penunjukan, pas foto dan fotokopi identitas,
3.Berstatus PNS dan satu satker, satu DIPA maksimal 3 orang petugas
4.Jika tidak ada perubahan petugas, cukup menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN bahwa petugas masih tetap.
Langkah 4 :
Laporan Pembukaan Rekening
Izin pembukaan rekening Bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Bagi satuan kerja yang mempunyai rekening untuk menampung dana UP/TUP atau Penerimaan Negara maka wajib mengajukan izin pembukaan rekening Bendahara sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas.
Untuk mengajukan SPM awal tahun maka bagi satker baru yang belum pernah mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Rekening ke KPPN setempat, maka wajib melampirkan surat izin pembukaan rekening tersebut.
Namun bagi satker lama yang sudah pernah mengajukan surat permohonan pembukaan rekening ke KPPN maka tidak wajib.
Langkah 5 :
Menyerahkan Copy BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) e-rekon Bulan Desember Tahun Lalu. Hal ini dimaksudkan agar satker sudah melaksanakan kewajiban rekonsiliasi sebelum mengajukan SPM.
Langkah 6 :
UP/TUP tahun lalu sudah harus NIHIL . Penihilan UP/TUP bisa dilakukan dengan Penyetoran kembali ke Kas Negara atau menggunakan SPM GU NIHIL/PTUP. Untuk mengecek apakah UP/TUP satker bersangkutan sudah NIHIL atau belum bisa menggunakan Aplikasi OM-SPAN pada menu Karwas UP/TUP.
Batas Pemberian Uang Persediaan
- Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
- Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
- Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
- Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Belanja Barang;
- Belanja Modal; dan
- Belanja Lain-lain.
- Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA,
- Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Kelengkapan SPM
- SPM UP / TUP dalam rangkap 2 (dua);
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
- Surat Pernyataan dari KPA dengan format sesuai lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012 (untuk SPM UP); Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP).
Contoh uraian SPM
- Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2018
- Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2018