Pati- Para pegawai KPPN Pati pada tanggal 31 Januari 2019 telah melaksanakan Penandatangan Kontrak Kinerja Kementerian Keuangan Three, Four, dan Five Tahun 2019 dengan bertempat pada ruang rapat lantai II KPPN Pati. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja pegawai. Sebab, kontrak kinerja tersebut berisi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai oleh para pegawai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa setiap pegawai Kementerian Keuangan harus melakukan tanda tangan kontrak kinerja, hal tersebut guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.
Kontrak Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara bawahan dan pimpinan tentang target kinerja dalam periode satu tahun. Sebagaimana diketahui, target-target untuk sebagian besar IKU mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga sangat diperlukan adanya kerjasama dan sinergi yang baik, baik antar pegawai, pegawai dengan atasan, maupun KPPN Pati dengan pihak eksternal. Selanjutnya, Kepala KPPN Pati juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengawas untuk dapat melakukan pembinaan, dialog kinerja, maupun monitoring terhadap pencapaian IKU masing-masing bawahannya