
Seperti diketahui bersama bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2019 meliputi 3 (tiga) tahap. Tahap I sebesar 20 % dari pagu anggaran. Tahap II sebesar 40 % dari pagu anggaran dan tahap III sebesar 40 % dari pagu anggaran dan saat ini sudah memasuki penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pada tahun 2019 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati menyalurkan Dana Desa sebesar 675,4 milyar bagi Pemerintah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang dengan rincian pagu anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Pati sebesar 417 milyar dan Kabupaten Rembang 258,4 milyar. Jumlah Dana Desa yang sudah disalurkan oleh KPPN Pati kepada Pemerintah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang sampai dengan tahap II sebesar 405,3 milyar dan sisanya sebesar 270,1 milyar akan disalurkan pada tahap III ini.
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah meliputi : Pertama, laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II paling sedikit 75 % dari Dana Desa yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Kedua, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II, yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75 % dari Dana Desa yang diterima di RKUD dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 %.
Saat ini dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III yang sudah lengkap diunggah di aplikasi OMSPAN dan sudah siap salur adalah dokumen persyaratan dari Pemerintah Kabupaten Rembang. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang terkait Dana Desa tersebut adalah sebagai berikut : Jumlah realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sampai dengan tahap II sebesar 155 milyar. Realisasi penyaluran Dana Desa yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) telah mencapai 154,6 milyar (99,74 %) . Sedangkan realisasi penyerapan Dana Desa telah mencapai 121,4 milyar (78,53 %) dengan capaian output sebesar 85,76 %. KPPN Pati siap menyalurkan Dana Desa tahap III bagi Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut sebesar 103,3 milyar yang akan disalurkan pada tanggal 9 September 2019.
Semoga dengan penyaluran Dana Desa ini, penggunaan Dana Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat terwujud.
![]() |
![]() |





