Pati - Menyambut akhir tahun anggaran 2020, Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2020, KPPN Pati mengadakan Video Conference Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 melalui Aplikasi Zoom.
Acara dibuka pada pukul 08.45 dan dilanjutkan dengan sambutan dari kepala KPPN Pati Bapak Sumarjaka selaku Plt Kepala KPPN Pati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar satker memperhatikan batas batas pengajuan SPM yang telah ditetapkan sehingga tidak akan ada SPM yang terlambat. Satker dapat mengajukan TUP untuk keperluan oprasional dan non oprasional.
Langkah langkah akhir tahun 2020 diatur dalam PER 20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Satker menyampaikan RPDH untuk semua jenis pengeluaran dan semua nilai SPM pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2020. Satker menyampaikan SPM LS kontraktual sesuai waktu yang telah ditentukan, untuk BAPP 15 Desember s.d 31 Desember melampirkan jaminan akhir tahun. Uang makan dan Lembur bulan Desember dibayarkan dengan mekanisme UP/TUP kecuali satker yang tidak mempunyai UP dapat mengajukan dengan mekanisme LS Bendahara atau LS Pihak ketiga. Dalam PER 20/PB/2020 ini juga diatur batas pengajuan untuk LS non kontraktual dan pengajuan SPM honor, vakasi dan PPNPN pada bulan Desember. Pengujuan SPM SBSN dan pengajuan Hibah juga diatur dalam peraturan ini.
Dengan sosialisasi ini diharapkan satker dapat mengetahui batas batas pengajuan SPM dan persyaratannya agar tidak ada satker yang terlambat dalam pengajuan tagihannya sehingga semua tagihan dapat terbayarkan.
Sufa'ati
Armansyah Vendy Pradana