Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 salah satu kelebihannya adalah mengusung tema simplikasi/penyederhanaan. Salah satunya adalah penyederhanaan syarat salur Dana Desa.
Tujuan penyederhanaan ini adalah agar Dana Desa dapat segera disalurkan pada awal tahun anggaran sehingga segera bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat. Syarat salur Dana Desa tahun 2022 tahap I hanya Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dan Daftar Rekening Kas Desa.
Untuk penyaluran BLT Desa, Pemerintah Desa agar segera menetapkan KPM penerima BLT Desa dengan Perdes atau Keputusan Desa.
Targetnya adalah di bulan Januari 2022 ini seluruh Desa dan Pemerintah Daerah sudah dapat memenuhi dokumen persyaratan salur sehingga penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2022 dapat segera dilakukan.