Banyak hal yang mempengaruhi kualitas kinerja dari sebuah organisasi, kantor, lembaga, atau perusahaan, baik instansi pemerintah ataupun swasta. Diantaranya adalah keamanan dan kenyamanan dari sumber daya yang ada di dalam organisasi tersebut.
Sebuah organisasi yang maju adalah organisasi yang mampu untuk memetakan, memitigasi dan merencanakan seluruh aktifitas dalam memajukan kualitas kinerjanya, tidak terkecuali Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-36/MK.2/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan.
Terkait pelecehan seksual di lingkungan kerja ini perlu mendapat perhatian khusus karena Pelecehan Seksual merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, dimana hal tersebut berpotensi terjadi pula di lingkungan kerja.
Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, KPPN Pati telah berupaya untuk melakukan upaya preventif pencegahan yang didukung pula oleh seluruh Pegawai dan PPNPN.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk penandatanganan Piagam Tekad Bersama Pelaksanaan Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual. Hal ini juga sebagai bentuk mitigasi terjadinya pelanggaran dan adanya pengaduan terkait tindak pelecehan seksual di lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Pada kesempatan tersebut juga sekaligus dilaksanakan GKM sosialisai tentang Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual sebagai upaya internalisasi, mengupgrade pengetahuan seluruh pegawai, memberikan edukasi dan membangun komunikasi dengan seluruh pegawai.
Diantara materi yang disampaikan adalah bahwa seluruh Pimpinan Unit Kerja untuk bisa memberikan keteladanan (sebagai role model) dan melakukan pengawasan berjenjang terhadap seluruh Pegawai di bawahnya serta pemberian sanksi penegakan Kode Etik/Kode Perilaku dan Penegakan Disiplin pegawai atas terjadinya pelanggaran. (MF)