Berita

    Seputar KPPN Pati

    Percepat Penyaluran Dana Desa KPPN berkunjung ke Dispermades Pati

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada pasal 14 ayat 9 di sebutkan bahwa dokumen syarat salur Dana Desa Tahap I sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni 2024. Untuk mengantisipasi batas waktu yang kurang dari satu bulan, KPPN Pati berinisiatif untuk melakukan kunjungan ke Kantor Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pati.

    Pada Kesempatan tersebut Kepala KPPN Pati Aris Saputro di damping Kasi Bank KPPN Pati Achmad Hassan serta Staf Seksi Bank Nur Kholifah. Disampaikan Kepada Plt. Kepala Dispermades Pati Bapak Tri Hariyama, SH. MM bahwa berdasarkan data OMSPAN KPPN Pati dari 401 Desa di Kabupten Pati yang sudah menyelesaikan rekam pagu Earmark Non Earmark sebanyak 362, yang sudah salur DD Tahap I sebanyak 328, yang sudah salur Tahap II sebanyak 6 Desa.

    Mengingat batas waktu semakin dekat, KPPN Pati meminta informasi terkait sisa Desa yang belum rekam pagu Earmak Non Earmark sebanyak 39 Desa dan yang belum salur Tahap I sebanyak 73 Desa. Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Pati Ibu Agustine menyampaikan bahwa telah dilakukan berbagai upaya oleh Dispermades Pati terkait percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kegiatan terakhir di 14 Mei kemaren dikumpulkan seluruh Desa yang masih belum menyelesaikan dokumen syarat salur.

    Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Pelayanan Dasar Desa Bidang pembangunan Desa Ibu Nilam Sari menambahkan bahwa hari ini ada pengajuan untuk penyaluran Dana Desa Tahap II sebanyak 5 Desa dan Dana Desa Tahap I sebanyak 14 Desa ke BPKAD Kabupaten Rembang. Diharapkan besok lusa sudah bisa diproses dan dikirimkan ke KPPN. Di sampaikan juga bahwa dua dari tiga Desa terakhir baru saja menyelesaikan APBDes yaitu Desa Karaban dan Godo. Sedangkan satu Desa yaitu Ngawen baru saja selesai dilakukan pembinaan dengan harapan SILPA tahun 2023 segera diselesaikan sehingga di akhir bulan Mei ini APBDes bisa segera di tandatangani.

    Pada akhir kegiatan monitoring ini, kepala KPPN Pati berharap agar seluruh proses pemenuhan syarat salur di kawal dengan harapan tidak terdapat desa yang gagal salur. (AVP)

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search