Senin 3 Juni 2024 bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Pati diadakan pertemuan dalam rangka percepatan penyelesaian pengajuan dokumen syarat salur Dana Desa Tahap I.
KPPN Pati selaku KPA Penyalur Dana Desa diundang dalam kegiatan tersebut. Acara dibuka oleh Bapak Plt. Kepala Dispermades Pati Bapak Tri Hariyama, SH. MM. Dalam pembukaan dan sekaligus sambutan disampaikan bahwa dari 401 Desa di Kabupaten pati masih terdapat beberapa Desa yang pada kegiatan ini masih belum menyelesaikan dokumen syarat salur Dana Desa Tahap I. Antara lain Desa Karaban dan Wuwur di Kecamatan Gabus, Desa Giling dan Jembulwunut di Kecamatan Gunungwungkal, Desa Karangrejo di Kecamatan Juwana, Desa Ngawen di Kecamatan Margorejo, Desa Bulumanis Lor di Kecamatan Margoyoso, Desa Geritan, Mustokoharjo, Panjunan, Sugiharjo dan Tambahsari di Kecamatan Pati, Desa Tegalwero di Kecamatan Pucakwangi, Desa Mangunrekso, Mojomulyo, Tambahagung dan Tambakromo di Kecamatan Tambakromo.
Dari KPPN Pati disampaikan oleh Seksi Bank Achmad Hassan beserta Staff Ibu Nur Kholifah, bahwa proses penyaluran dimulai dari penyelesaian syarat salur dari desa. Setelah melewati kecamatan nanti disampaikan kepada Dispermades untuk diperiksa. Jika selesai nanti di teruskan ke BPKAD untuk di verifikasi. Apabila telah lengkap akan diajukan ke KPPN untuk dimintakan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN. Sehingga dibutuhkan waktu setiap tahapnya. Diharapkan posisi tanggal 14 Juni di pagi hari paling tidak sudah diterima oleh KPPN untuk diverifikasi dan proses menjadi SP2D.
Pada sesi one on one meeting, di dampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Ibu Agustin, para peserta berkomitmen untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan syarat salur ke Dispermades sebelum jatuh tempo. Semoga tidak ada Desa yang gagal salur DD Tahap I sehingga di Tahun 2024 bisa meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa. (AVP)