Pada Selasa, 5 November 2024, KPPN Pati mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan kinerja terkait efektivitas sinergi kebijakan fiskal di Kabupaten Rembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengelolaan dana transfer seperti DAU, DBH, dan earmarked funds.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Bank KPPN Pati, Achmad Hassan, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fachrudin, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menggali informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah. Dalam sambutannya, Sekda Rembang menyampaikan apresiasi atas penunjukan Kabupaten Rembang sebagai salah satu sampel evaluasi, meskipun dihadapkan pada tantangan ketidaksesuaian jadwal anggaran pusat dan daerah.
Tim BPK, yang terdiri dari beberapa auditor senior, mengarahkan pemeriksaan pada tiga sasaran utama: penyelarasan kebijakan fiskal daerah, sinergi penggunaan kode BAS (Bagian Anggaran Standar), dan penetapan defisit APBD serta pengelolaan utang daerah. Proses wawancara dan diskusi yang dilakukan melibatkan pejabat Bappeda dan BPPKAD, menghasilkan berita acara sebagai laporan awal yang akan disampaikan pada exit meeting di Kanwil DJPb Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, KPPN Pati berperan aktif sebagai fasilitator antara pemerintah pusat dan daerah, membantu BPK menggali data strategis untuk mendukung kebijakan fiskal di masa depan. Evaluasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam pengelolaan anggaran sehingga lebih efektif, transparan, dan akuntabel, demi pembangunan daerah yang lebih baik. (KR)