Warta TKD; – Rabu 22 Januari 2024 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak (BAR) Pajak Pusat yang disetor oleh pemda Pati dan Pemda Rembang dilanjutkan Rapat Evaluasi Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini melibatkan berbagai pihak, termasuk KPP Pratama Pati, BPKAD Kabupaten Pati dan Rembang, Dispermades Pati dan Rembang serta sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Pati, Aris Saputro, menyampaikan apresiasi atas capaian realisasi transfer ke daerah tahun 2024 sebesar 99,02%. Untuk Dana Desa dapat disalurkan sebesar 99,91%, dengan satu desa di Kabupaten Pati yang gagal salur di tahap II. Dana Insentif Fiskal menjadi salah satu fokus evaluasi, dikarenakan belum optimal hanya terealisasi sebesar 87,54%. Penyaluran ini diharapkan dapat lebih optimal di tahun 2025 melalui perbaikan proses dan pemenuhan dokumen yang lebih baik.
Rapat ini juga membahas mekanisme rekonsiliasi pajak, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah surat setoran dan nilai rupiah yang direkonsiliasi dibandingkan semester sebelumnya. Namun, beberapa tantangan seperti pajak yang kurang potong dan setor oleh SKPD tertentu masih memerlukan perhatian. Untuk mengatasi hal ini, KPP Pratama Pati dalam agenda ini juga memperkenalkan implementasi aplikasi Coretax, yang diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan efisiensi penyetoran pajak, sekaligus meminimalisir keterlambatan pembayaran melalui fitur akun deposit pajak.
Pada tahun 2024, pendapatan negara dari wilayah KPPN Pati mencapai Rp947,6 miliar, yang sebagian besar berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP. Di sisi lain, belanja negara terealisasi sebesar Rp4,5 triliun, atau sebesar 98,91% dari pagu, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 98,44% dan dana transfer ke daerah sebesar 99,02%. Pada Evaluasi penyaluran Dana TKD menunjukkan perlunya peningkatan dalam beberapa aspek. Untuk Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DID) membutuhkan kesiapan jadwal yang lebih jelas untuk pemenuhan dokumen persyaratan agar seluruh pagu yang tersedia bisa dilakukan penyaluran. Untuk Penyaluran Dana Desa diperlukan penguatan integritas dan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau fraud.
Untuk tahun 2025, neraca awal mencatat pendapatan sebesar Rp29 miliar atau 57,11% dari target, sementara belanja negara baru terealisasi 7,27%. Fokus utama tahun ini adalah memperbaiki mekanisme penyaluran DAK Fisik, baik secara bertahap maupun sekaligus, serta memastikan penyaluran Dana Desa tepat waktu dan tepat sasaran.
Diskusi yang berlangsung produktif juga menggarisbawahi perlunya koordinasi yang lebih erat antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah Pati dan Rembang. Dukungan pemerintah pusat melalui percepatan penyelesaian juknis dan kebijakan terkait penyaluran DAK Fisik dan Non-Fisik sangat diperlukan.
Di akhir rapat, Kepala KPPN Pati menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan pajak. Dengan kolaborasi semua pihak, KPPN Pati optimis pelaksanaan anggaran tahun 2025 akan berjalan lebih baik, mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Rapat ini menegaskan semangat sinergi dan inovasi, menjadikan KPPN Pati sebagai garda terdepan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. (KR)