
Salah satu fungsi yang didelegasikan kepada KPPN adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (Monev Pembiayaan UMi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2022.
Selasa, 25 November 2025 , KPPN Pati mengundang LKBB ( Lembaga Keuangan Bukan Bank) dalam rangka FGD (Focus Group Discussion) Evaluasi Pembiayaan Ultra Miro dan Sinergi Pemberdayaan UMKM lingkup KPPN Pati.
Bertempat di Aula KPPN Pati ,kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Pati Bapak Aris Saputro dengan paparan realisasi penyaluran kredit program dilanjutkan dengan pemaparan kegiatan monev pembiayaan Ultra Mikro yang terdiri dari rekon ketepatan data penyaluran dan survei Nilai Keekonomian Debitur tahun 2025. Dalam paparan disebutkan bahwa LKBB lingkup KPPN Pati sampai dengan triwulan III 2024 telah tercapai scor yang cukup menggembirakan yaitu sebesar 98,21%.
Survei NKD yang dilakukan oleh KPPN bertujuan untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur.Pelaksanaan survei dilaksanakan melalui wawancara dengan responden yang ditentukan oleh PIP (Pusat Investasi Pemerintah ).
Kegiatan dialnjutkan dengan tanggapan , masukan dan saran dari semua LKBB yaitu dari Pengadaaian, PMN, KOMIDA, BMT Al Hikmah dan KSPPS Artha Bahana Syariah.Salah satu masukan dari LKBB terhadap peningkatan pemberdayaan UMKM adalah dengan memperluas metode pemasaran produk dengan UMKM melalui platform digital. Hal tersebut sudah dilaksankan oleh KPPN Pati dengan penyediaan pojok UMKM yang menyediakan produk UMKM binaan dan mempromosikan produk UMKM melalui website KPPN Pati.
Dengan pembiayaan Ultra Mikro , UMKM lebih maju dan berdaya, masyarakat makmur menuju “Baldatun toyyibatun warobbun ghofur" artinya adalah negeri yang baik dengan Tuhan Yang Maha Pengampun. sebuah negeri yang subur, makmur, aman, serta penduduknya taat dan bersyukur kepada Allah SWT sehingga mendapatkan ampunan-Nya. (HP)



