Batas Pengajuan SPM Sesuai Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 serta untuk memitigasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada keuangan negara di akhir tahun anggaran 2021,telah ditetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER- 9 /PB/2021 tanggal 30 September 2021.

    Demi kelancaran Satker Mitra Kerja KPPN Pati dalam menghadapi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021, KPPN Pati telah menyiapkan infografis batas-batas penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran ke KPPN. Mohon diperhatikan agar tanggal-tanggal pentingnya tidak terlewat.

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search