
PERSYARATAN
- Data Transaksi Satuan Kerja
- Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupaiah dan TDK CoA;
- Tidak terdapat To Do List yang belum diselesaikan sesuai periodenya;
- Telah melakukan tutup periode transaksi bulan yang dilakukan rekonsiliasi pada modul persediaan, aset tetap dan GLP.
PROSEDUR
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
- Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
- Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera/VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN



