PENERBITAN SURAT HASIL REKONSILIASI (SHR)

    PERSYARATAN

    1. Data Transaksi Satuan Kerja
    2. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupaiah dan TDK CoA;
    3. Tidak terdapat To Do List yang belum diselesaikan sesuai periodenya;
    4. Telah melakukan tutup periode transaksi bulan yang dilakukan rekonsiliasi pada modul persediaan, aset tetap dan GLP.

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
    2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
    3. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    4. Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera/VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

     

    PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

    Klik disini

     

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search